SEMINAR PASCA-TAX AMNESTY

Mengupas Implikasi PER 07/2017 Terhadap Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 Juli 2017 | 11.34 WIB
Mengupas Implikasi PER 07/2017 Terhadap Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi. (IKPI)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Bekasi bekerja sama dengan Asia Oceania Tax Consultants' Association (AOTCA) akan menyelenggarakan seminar bertajuk "Kupas Tuntas Implikasi PER 07/PJ/2017 Terhadap Pemeriksaan & Mekanisme Pemeriksaan Transfer Pricing".

Seminar yang akan diadakan pada Selasa, 25 Juli 2017 ini akan mengupas pemahaman lebih dalam mengenai pemeriksaan pajak pasca-tax amnesty yang akan dilanjutkan dengan halal bihalal dan rapat anggota IKPI.

Seminar ini akan berlangsung dalam dua sesi, yaitu sesi pertama akan diisi oleh Team Kanwil DJP Jabar II dan sesi kedua akan diisi oleh narasumber dari DDTC yaitu Danny Septriadi (Senior Partner DDTC) dan Romi Irawan (Partner Transfer Pricing DDTC). Adapun, keynote speaker dalam acara tersebut akan dibawakan oleh Adjat Djatnika Kepala Kanwil DJP Jabar II.

Setelah berakhirnya program tax amnesty pada akhir Maret lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan bersikap tegas dalam melakukan pemeriksaan pajak, khususnya kepada wajib pajak yang tidak patuh dan turut serta dalam mengikuti program tax amnesty.

Tidak hanya itu, Ditjen Pajak juga akan fokus dalam pemeriksaan transfer pricing setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

Oleh karena itu, seminar ini ditujukan untuk mengupas pemahaman lebih dalam terkait pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Peserta yang ingin mendaftar seminar ini akan dikenakan biaya investasi sebesar Rp750.000 untuk anggota IKPI dan Rp850.000 untuk non-anggota IKPI. Diskon Rp100.000 akan diberikan khusus untuk anggota IKPI yang mendaftar sampai tanggal 18 Juli 2017.

Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi Ellya (0818-0702-0568) dan Rita Nurkamila (0821-1320-9988). (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.