RAPAT TAHUNAN KE-49 SGATAR

Mengintip Suasana Pembukaan Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2019 | 13:55 WIB

JOGJAKARTA, DDTCNews – Rapat tahunan ke-49 Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) resmi dibuka.

Pembukaan pertemuan otoritas pajak se-Asia Pasifik ini ditandai dengan pertunjukan kesenian tradisional Indonesia. Selanjutnya, disambung dengan sambutan dari Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan diakhiri dengan pemukulan gong.

“Dalam pidatonya Robert Pakpahan menyampaikan bahwa Indonesia telah melakukan reformasi perpajakan. Beliau juga berpesan agar para anggota 49th SGATAR Annual Meeting memperkuat koordinasi dan menjaga sinergi,” demikian cuitan DJP melalui akun Twitter-nya, Rabu (23/10/2019).

Keberadaan SGATAR, lanjut DJP, sangat penting sebagai platform yang berkecimpung dalam menangani masalah perpajakan terutama di kawasan Asia Pasifik. Pertemuan ini diharapkan mampu meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dalam merespon tantangan perpajakan global yang semakin kompleks di tengah transformasi lanskap ekonomi global.

Selama tiga hari pelaksanaan SGATAR di Jogjakarta dari 23 – 25 Oktober 2019, pembahasan pada forum pimpinan delegasi dan kelompok kerja dilakukan secara paralel. Robert akan memimpin diskusi pada forum pimpinan delegasi.

Forum pimpinan delegasi diagendakan akan membahas isu-isu perpajakan strategis, seperti ekonomi digital, manajemen risiko kepatuhan, kemudahan berusaha, pengembangan SGATAR di masa depan, dan kerangka kerja operasional SGATAR.

Selain itu, forum pimpinan delegasi juga akan membahas reformasi perpajakan yang dilakukan oleh masing-masing yurisdiksi anggota dalam satu tahun terakhir. Ada pula pembahasan respons terhadap dampak disruptif teknologi informasi terhadap kebijakan dan administrasi pajak.

Selain forum pimpinan delegasi, terdapat 3 kelompok kerja yang akan membahas isu-isu perpajakan actual, termasuk analisis transfer pricing, data pembanding, penyelesaian sengketa, pertukaran informasi keuangan, serta simplifikasi administrasi pajak berbasis teknologi informasi dan komunikasi digital untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Keanggotaan SGATAR saat ini terdiri dari 17 otoritas pajak di wilayah Asia Pasifik, yaitu Australia, Kamboja, Republik Rakyat Tiongkok, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Republik Korea, Macau (Tiongkok), Malaysia, Mongolia, Papua Nugini, Filipina, Selandia Baru, Singapura, Taipei Tionghoa, Thailand, dan Vietnam.

Selain ke-17 yurisdiksi anggota tersebut, pertemuan tahunan kali ini juga dihadiri oleh 15 peninjau internasional di antaranya Asian Development Bank, International Monetary Fund, Organisation for Economic Co-operation and Development, dan World Bank, serta tiga peninjau dalam negeri yaitu Badan Kebijakan Fiskal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Biro Hukum Kementerian Keuangan. (kaw)

Editor :

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus