KOTA TANJUNGPINANG

Mengerem Konsumsi Rokok, Instrumen Pajak Jadi Pertimbangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 10:12 WIB
Mengerem Konsumsi Rokok, Instrumen Pajak Jadi Pertimbangan

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Upaya mmengurangi konsumsi produk tembakau terus digalakkan beberapa pemerintah daerah. Namun, untuk Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau masih manjadi tantangan yang berat.

Pasalnya, ibukota Kepri itu hingga saat ini belum punya aturan daerah terkait kawasan bebas asap rokok. Padahal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah digulirkan sejak 2015.

Namun, hingga kini aturan tersebut tidak kunjung diselesaikan baik oleh pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Kini, legislatif melempar bola ke tangan pemkot untuk segera mengajukan Ranperda kawasan bebas asap rokok.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

"Rencananya akan diajukan oleh Pemko. Makanya DPRD tidak mengajukan kembali tahun ini," kata Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, Minggu (1/4).

Oleh karena itu, dia memastikan aturan terkait kawasan bebas asap rokok tidak akan meluncur tahun ini. Kemungkinan besar akan mulai dibahas pada 2019 mendatang.

Ade menerangkan Pemkot Tanjungpinang mempunyai visi untuk memanfaatkan pajak rokok dalam proses implementasi kebijakan kawasan bebas asap rokok tersebut, sehingga upaya mewujudkan udara sehat dan bersih di Tanjungpinang.dapat segera terwujud.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

“Kawasan bebas asap rokok, tentu akan terus menjadi perhatian dan tidak mungkin ditinggalkan,” tegas Angga.

Namun sekali lagi, Pemkot Tanjungpinang, diperkirakan baru akan mengajukan Ranperda tersebut di 2019 mendatang. "Karena di tahun ini memang tidak ada, tapi 2019 nanti kemungkinan besar akan diajukan Pemkot,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng