PROVINSI RIAU

Mendagri Restui Revisi Perda Pajak Pertalite

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Mei 2018 | 10:20 WIB
Mendagri Restui Revisi Perda Pajak Pertalite

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah pusat memberi lampu hijau kepada Provinsi Riau untuk memangkas tarif pajak untuk BBM jenis Pertalite. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite dari tarif 10% menjadi 5%.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Elly Wardhani mengatakan revisi Perda tersebut sudah diteken Mendagri. Karena itu, perwakilan Pemprov Riau akan terbang ke Jakarta untuk mengambil langsung draf Perda yang telah disetujui.

"Insya Allah, besok kita ambil hasil evaluasi revisi Perda PBBKB itu. Karena kabarnya sudah diteken Pak Menteri," katanya, Senin (21/5).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Elly menyatakan hasil evaluasi Perda PBBKB Pertalite itu akan dijemput langsung oleh Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi. Adapun penerapan Perda PBBKB Pertalite akan terlebih dahulu diserahkan kepada DPRD Riau untuk dilakukan harmonisasi.

"Setelah itu baru bisa diterapkan. Tapi kalau memang ada pasal yang perlu Pergub, kita akan siapkan Pergubnya," terangnya dilansir Wahana Riau.

Seperti yang diketahui, sejak bulan akhir Maret draf revisi Perda sudah disepakati oleh Pemprov Riau dan DPRD. Kemudian disetorkan kepada Kementerian Dalam Negeri pada 2 April 2018.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Seusai aturan proses evaluasi selesai 15 hari, namun 22 Mei 2018 baru selesai dilakukan evaluasi. Atau selang satu bulan pasca penyerahan draf pada awal April.

Lambatnya proses evaluasi Perda PBBKB Pertalite karena melibatkan lintas kementerian. Mendagri melibatkan Kementerian Keuangan dalam evaluasi ini sebab berkaitan erat dengan pendapatan daerah, terutama dengan pemangkasan tarif pajak yang berpotensi menggerus PAD Riau. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak