PROFIL PAJAK KOTA PALEMBANG

Melihat Profil Pajak Kota Penghasil Pempek

Hamida Amri Safarina | Kamis, 26 September 2019 | 17:50 WIB
Melihat Profil Pajak Kota Penghasil Pempek

KOTA Palembang merupakan Ibukota Provinsi Sumatra Selatan. Pada 2018, Kota Palembang bersama Jakarta menjadi tuan rumah olimpiade se-Asia, yaitu Asian Games. Ajang tersebut meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara yang per Agustus 2018 mencapai 2.263 kunjungan. Angka tersebut melonjak sebesar 90,97% dibandingkan Juli 2017 yang berjumlah 1.185 kunjungan.

Kota yang dianggap sebagai salah satu pusat Kerajaan Sriwijaya ini mempunyai ciri khasnya sendiri. Salah satu ikon terkenal yang menjadi tujuan wisata adalah Sungai Musi yang dilintasi Jembatan Ampera. Selain itu, kota ini dikenal juga dengan makanan khasnya yang sudah menjadi favorit banyak orang, yaitu pempek.

Akhir-akhir ini kabut asap kembali menyelimuti Kota Palembang. Kabut tersebut disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan yang masih terus terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Sumatra Selatan.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

PRODUK Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Palembang pada 2018 tercatat senilai Rp142,23 triliun. Angka tersebut meningkat Rp12,78 triliun apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang memperoleh Rp129,45 triliun.

Asian Games yang berlangsung di Kota Palembang pada 2018 memberikan efek nyata terhadap pertumbuhan ekonomi kota ini. Hal tersebut terlihat dari laju pertumbuhan ekonomi 2018 yang berada di atas rata-rata pertumbuhan nasional, yakni sebesar 6,69%. Angka ini juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 6,21%.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sebagian besar kontribusi dalam PDRB Kota Palembang pada 2018 disumbang oleh industri pengolahan, yakni sebesar 54,47%. Sisanya, ada sektor konstruksi (19,60%), perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor (6,52%), jasa keuangan dan asuransi (3,65%), dan trasportasi dan pergudangan (3,14%).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?


Sumber: BPS Kota Palembang (diolah)

Seperti halnya kota atau kabupaten lainnya, pendapatan Kota Palembang masih didominasi oleh dana perimbangan yang merupakan transfer dari pemerintah pusat dengan porsi sebesar 56,11%. Kemudian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) – yang merupakan indikator kemandirian daerah – hanya berkontribusi 32,10%. Sisanya, sebesar 11,79% penerimaan disumbang oleh pendapatan lain-lain yang sah.

Apabila melihat komponen PAD lebih mendalam, penerimaan pajak daerah unggul dengan persentase kontribusi PAD mencapai 62,29%. Selanjutnya, secara berturut-turut, ada lain-lain PAD yang sah (26,57%), retribusi daerah (5,47%), dan hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (5,67%).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%


Sumber: BPS Pusat (diolah)

Kinerja Pajak

BERDASARKAN target penerimaan pajak daerah, Kota Palembang mencatatkan kinerja yang positif sejak 2014 hingga 2018. Dalam kurun waktu tersebut, realisasi pajak daerah ini selalu melebihi target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat momentum Asian Games 2018, target penerimaan pajak meningkat sebanyak 14%. Terhadap kenaikan target tersebut, pemerintah Kota Palembang dapat mencapai target yang diharapkan dengan presentase 102,18%.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Pada 2017, walikota Palembang pernah memberikan diskon untuk wajib pajak yang melunasi pajak bumi dan bangunannya. Tujuan dikeluarkannya kebijakan tersebut yakni untuk meringankan beban wajib pajak yang sudah bertahun-tahun menunggak.

Besaran diskon yang diberikan untuk piutang pada 2002 sampai 2006 mencapai 75%. Artinya, wajib pajak hanya membayar 25% dari piutang. Selanjutnya untuk piutang pada 2007 hingga 2011, ada penghapusan denda sebesar 50%.


Sumber:DJPK (diolah)

Baca Juga:
Pemkot Serang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Jenis dan Tarif Pajak

KETENTUAN tarif pajak yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Palembang diatur dalam berbagai peraturan daerah (Perda). Terdapat sebelas jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerahnya. Berbagai jenis pajak tersebut yaitu Pajak Hotel (Perda No. 11/2010), Pajak Restoran (Perda No. 12/2010), Pajak Hiburan (Perda No.13/2010), Pajak Reklame (Perda No. 14/2010), Pajak Penerangan Jalan (Perda No. 15/2010), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Perda No. 16 /2010).

Ada pula Pajak Parkir (Perda No. 17/2010), Pajak Air Tanah (Perda No. 2/2011), Pajak Sarang Burung Wallet (Perda No. 18/2010), Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (Perda No. 3/2011), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Perda No. 1/2011).


Keterangan

  1. Rentang tarif berdasarkan Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tergantung pada jenis pajak hiburan.
  3. Rentang tarif pajak hiburan berdasarkan Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Tax Ratio
BERDASARKAN data penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Palembang pada 2017 hanya sebesar 0,57%. Selanjutnya, tax ratio kabupaten/kota tertinggi berada di angka 6,92% dan terendah di posisi 0,00%.

Baca Juga:
Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Administrasi Pajak

INSTITUSI pemungut pajak di Kota Palembang bernama Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang (BPPD). BPPD berlokasi di Jalan Merdeka No. 21, Talang Semut, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang. Saat ini, belum ada situs resmi dari BPPD Kota Palembang. Oleh karena itu, masih sulit untuk mendapatkan informasi perpajakan dan keuangan daerah kota ini.

Pemerintah Kota Palembang terus menambah pemasangan tapping box bagi wajib pajak, baik untuk pemilik hotel, restoran, maupun tempat hiburan di Kota Palembang. Pemasangan tapping box bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selanjutnya, jumlah pemasangan tapping box hingga September 2019 tercatat sebanyak 425. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi