BAHAMA

Masuk Daftar Hitam Surga Pajak Uni Eropa, Negara Ini 'Kecewa'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Maret 2018 | 19:27 WIB
Masuk Daftar Hitam Surga Pajak Uni Eropa, Negara Ini 'Kecewa'

Menteri Keuangan Bahama K. Peter Turnquest.

NASSAU, DDTCNews – Pemerintah Bahama merasa kecewa terhadap Uni Eropa (UE) yang menilai Bahama sebagai negara suaka pajak (tax haven) dan dianggap sebagai yurisdiksi yang tidak kooperatif dalam hal transparansi perpajakan.

Menteri Keuangan Bahama K. Peter Turnquest mengatakan pemerintah Bahama telah mengetahui Grup Kode Etik UE (EU Code of Conduct Group/COCG) akan memberi rekomendasi kepada Dewan Uni Eropa pekan ini untuk memasukkan Bahama dalam daftar hitam (blacklist) yurisdiksi yang tidak kooperatif.

(Baca: Tiga Yurisdiksi Ini Menambah Daftar Hitam Negara Surga Pajak Uni Eropa)

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

"Sepanjang proses ini, Bahama secara konsisten telah terlibat dengan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dan COCG mengenai kriteria keterbukaan informasi keuangan di Uni Eropa. Karena itu, langkah terakhir mereka ini sangat mengejutkan kami," ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (12/3).

Dikabarkan, keputusan terakhir akan diambil oleh COCG yang beranggotakan sejumlah ahli pajak dari 28 negara anggota. Terlebih para menteri keuangan Uni Eropa pun diharapkan menyetujui usulan tersebut pada pertemuan rutin bulanan mereka di Brussels pada hari ini, Selasa (13/3).

Lebih jauh, Turnquest memaparkan pada bulan Desember tahun 2017, Bahama masuk ke Kerangka Inklusif untuk pelaksanaan Base Erosion Profit Shifting (BEPS) dengan OECD. Menurutnya hal itu memperkuat komitmen internasional dalam mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga:
Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

Keikutsertaan Bahama dalam BEPS juga ditujukan untuk menghindari strategi perencanaan pajak oleh perusahaan multinasional yang mengeksploitasi kesenjangan dan ketidakcocokan dalam peraturan pajak.

"Kami yakin diskusi tersebut berjalan positif dan tetap berharap upaya kami untuk mengatasi masalah ini akan menghasilkan pertimbangan yang baik, sehingga Bahama menjadi yurisdiksi yang kooperatif terhadap aturan pajak,” tandasnya.

Turnquest pun akan terus menunjukkan komitmen terhadap standar dan prakarsa peraturan internasional, sehingga memastikan Bahama akan tetap menjadi yurisdiksi yang bersih, transparan dan kooperatif. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?