ADMINISTRASI PAJAK

Masuk Akhir Tahun, PKP Sudah Bisa Ajukan Permintaan NSFP 2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:00 WIB
Masuk Akhir Tahun, PKP Sudah Bisa Ajukan Permintaan NSFP 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki akhir tahun, pemerintah selalu menerbitkan kembali nomor seri faktur pajak (NSFP) yang baru untuk tahun pajak berikutnya. Karenanya, pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa mengajukan permintaan jatah NSFP 2023 melalui saluran e-Nofa.

Perlu dicatat, pemesanan NSFP perlu segera dilakukan untuk menghindari problem bagi PKP seperti lupa meminta jatah NSFP. Jika lupa meminta jatah NSFP baru, PKP tidak bisa langsung membuat faktur pajak baru dengan tanggal baru di tahun pajak berikutnya.

"NSFP tahun berikutnya biasanya dibuka pada akhir-akhir Desember. Silakan dicek saja di menu permintaan NSFP. Seharusnya untuk permintaan NSFP 2023 sudah bisa dilakukan," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Sebagai informasi, pemesanan NSFP bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni pengajuan secara online dan pengajuan secara langsung kepada KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pasal 15 beleid tersebut menyebutkan bahwa pengajuan NSFP secara elektronik dilakukan oleh PKP melalui laman yang disediakan oleh DJP.

Sebelum mengajukan NSFP, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak. Apa saja? Pertama, sertifikat elektronik (sertel) yang telah ter-install pada browser. Kedua, password e-Nofa. Ketiga, passphrase sertifikat elektronik. Keempat, wajib pajak perlu memastikan telah melaporkan SPT Masa PPN utnuk 3 bulan terakhir.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Kemudian, sedikitnya ada 5 tahapan yang perlu dilakukan wajib pajak dalam mengajukan NSFP secara online.

Pertama, login pada situs efaktur.pajak.go.id. Wajib pajak perlu login menggunakan identitas pengguna (username) yang diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi (password) yang diisi dengan password e-Nofa.

Kedua, pilih menu Permintaan NSFP. Jika terdapat pesan Your Connection is Not Private, klik advanced, kemudian klik proceed to efaktur.pajak.go.id.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Ketiga, pilih Tahun Pajak. Bagian ini diisi dengan tahun pajak sesuai permintaan.

Keempat, isi Data Pemohon. Bagian ini diisi dengan nama pemohon, jabatan, dan jumlah NSFP yang diminta.

Kelima, konfirmasi. Wajib pajak perlu mengisinya dengan password e-Nofa.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

"Jika permohonan NSFP telah disetujui maka browser akan mengunduh otomatis NSFP," cuit DJP.

Namun, perlu dicatat bahwa ada batas maksimal permintaan NSFP yang juga diatur dalam PER-03/PJ/2022. Bagi PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, jumlah NSFP paling banyak 75 NSFP.

Kemudian, bagi PKP yang sebelumnya telah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, mengikuti ketentuan khusus. Dalam hal jumlah faktur pajak pada 3 Masa Pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75 faktur pajak, NSFP yang bisa diminta maksimal 75 NSFP. Sementara itu apabila faktur pajak pada 3 Masa Pajak sebelumnya lebih dari 75 faktur pajak, NSFP yang bisa diminta paling banyak 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 Masa Pajak sebelumnya telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M