KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Missmatch, Beban Pajak Perlu Ditopang Secara Adil

Dian Kurniati | Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Masih Ada Missmatch, Beban Pajak Perlu Ditopang Secara Adil

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam Executive Online Program yang diadakan Airlangga Executive Education Center (AEEC), Kamis (13/10/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Upaya optimalisasi pajak yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat dilakukan secara adil mengingat masih terdapat sektor-sektor usaha yang belum berkontribusi optimal terhadap penerimaan pajak.

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan sejauh ini masih terdapat mismatch antara kontribusi sektor usaha terhadap PDB dan penerimaan pajak. Dalam hal ini, kontribusi suatu sektor yang besar terhadap PDB, tidak dibarengi dengan sumbangan yang besar pula terhadap penerimaan pajak.

"Ini menarik. Karena, terlihat masih ada anomali dari kontribusi penerimaan pajak sektoral," katanya dalam Executive Online Program yang diadakan Airlangga Executive Education Center (AEEC), Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Misal, kontribusi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan terhadap PDB pada tahun lalu mencapai 13,8%. Namun, sumbangan pajak dari sektor itu hanya 1,4%. Sama halnya dengan sektor konstruksi yang menyumbang 10,9% terhadap PDB, tetapi setoran pajaknya hanya 4,3%.

Dari jenis pajak, setoran PPN dalam negeri secara historis juga masih mendominasi penerimaan pajak. Apabila ditotal, kontribusi PPN dalam negeri dan PPN impor mencapai 41,8% dari total penerimaan pajak 2021.

Sementara itu, kontribusi PPh Pasal 25/29 badan terhadap penerimaan pajak hanya 15,5%. Kontribusi PPh Pasal 21 mencapai 11,7% dan PPh Pasal 25/29 orang pribadi hanya 1%.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

"Kira-kira kalau ada optimalisasi penerimaan, jenis pajak apa yang bakal menanggung? Secara historis, PPN dalam negeri dan PPN impor yang menjadi kontributor pertama dan ketiga dari total penerimaan," ujar Bawono.

Bawono juga menyoroti rendahnya jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah terdaftar. Dari total angkatan kerja sebanyak 130-140 juta orang, wajib pajak orang pribadi yang sudah terdaftar pada 2020 hanya sebanyak 42 juta orang.

Menurutnya, perlu ada terobosan untuk memperluas basis pajak orang pribadi sehingga beban pajak dapat ditopang secara adil. Tanpa ada terobosan, optimalisasi pajak kemungkinan hanya menyasar 42 juta wajib pajak tersebut.

Bawono memandang integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan NPWP dapat menjadi salah satu strategi yang tepat untuk memperluas basis pajak. Simak juga, Integrasi NIK dan NPWP Bisa Menjawab Berbagai Tantangan Perpajakan RI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?