KOTA BOGOR

Masalah Kepatuhan Pajak Bikin Penyaluran Hibah Pariwisata Tak Maksimal

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Januari 2021 | 17:34 WIB
Masalah Kepatuhan Pajak Bikin Penyaluran Hibah Pariwisata Tak Maksimal

Ilustrasi. 

BOGOR, DDTCNews – Penyaluran dana hibah bantuan pariwisata di Kota Bogor pada 2020 tidak maksimal karena terkendala kepatuhan urusan izin dan pajak.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor mencatat dari total anggaran senilai Rp51 miliar, hanya 45% yang berhasil disalurkan kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Dari data Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Bogor, hanya Rp20 miliar yang berhasil disalurkan.

"Jadi, program ini sangat membantu, good program. Cuma ya pembelajarannya semua pelaku usaha hotel dan restoran wajib patuh izin dan pajak," ujar Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay, dikutip pada Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Pemberian dana hibah pariwisata merupakan program yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Penyaluran dana tersebut tidak dilakukan langsung oleh Kemenparekraf, melainkan melalui pemerintah daerah (pemda).

Pemda harus menyetorkan daftar hotel dan restoran yang memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Selain itu, pemda juga harus mencantumkan nilai pajak hotel dan pajak restoran yang dibayarkan pada 2019.

Pelaku usaha pariwisata tidak boleh memiliki tunggakan pajak untuk mendapatkan fasilitas ini. Makin banyak nominal pajak yang dibayarkan, makin besar pula nominal dana hibah pariwisata yang diterima pelaku usaha.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Menurut Kepala Disparbud Kota Bogor Atep Budiman, persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenparekraf tidak dilengkapi dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan sehingga pemda kesulitan dalam menyalurkan dana tersebut.

"Waktu yang diberikan bagi pemda untuk mengelola [seharusnya] lebih panjang, tidak seperti kemarin di akhir tahun anggaran dan sangat mepet," ujar Atep, seperti dilansir metropolitan.id.

Atas kondisi tersebut, dari total 1.600 hotel dan restoran di Bogor, tercatat hanya 48 hotel dan 32 restoran yang akhirnya bisa mendapatkan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat melalui pemda. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS