PMK 136/2022

Masa Penjaminan Keberatan Kepabeanan Minimal 60 Hari, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 16:30 WIB
Masa Penjaminan Keberatan Kepabeanan Minimal 60 Hari, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengguna jasa bisa mengajukan keberatan kepada Dirjen Bea dan Cukai atas penetapan 4 hal. Keempatnya adalah tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang menyebabkan kurang bayar, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, sanksi administrasi, dan pengenaan bea keluar.

Perlu diketahui, pengajuan keberatan perlu dilampiri bukti penerimaan jaminan (BPJ). Orang yang mengajukan keberatan memang perlu menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayarkan.

"Jaminan ... harus memiliki masa penjaminan paling singkat 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan ... dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 136/2022, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Namun, ada 3 kondisi yang membuat BPJ tidak perlu diserahkan saat pengajuan keberatan. Pertama, apabila barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean. Kedua, saat tagihan telah dilunasi. Ketiga, penetapan pejabat Bea Cukai tidak menimbulkan kekurangan bayar.

Tanpa menyalahi ketentuan dalam PMK 136/2022, kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai bisa memberikan imbauan mengenai masa penjaminan dalam rangka keberatan.

KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok misalnya, mengeluarkan imbauan tentang masa penjaminan dalam rangka kepabeanan paling singkat 70 hari sejak tanggal pengajuan penggunaan jaminan. Masa penjaminan ini berlaku untuk jaminan bank dan jaminan perusahaan asuransi.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Selisih lebih waktu sebanyak 10 hari, menurut KPU Tanjung Priok, akan mengakomodasi beberapa hal. Pertama, waktu penelitian jaminan sampai dengan terbit BPJ. Kedua, waktu tenggang antara penerbitan BPJ sampai dengan pengajuan keberatan. Ketiga, waktu penelitian pengajuan berkas keberatan sampai dengan terbit tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Keberatan tentang penetapan kepabeanan diajukan paling langat 60 hari sejak tanggal penetapan. Sementara itu, keberatan tentang penetapan cukai diajukan paling lambat 30 hari sejak diterimanya surat tagihan.

"Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan, hak orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat bea dan cukai dianggap diterima," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 136/2022.

Sebagai informasi, jaminan digunakan untuk menjamin pungutan negara dan memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut