Ilustrasi. (DDTCNews)
SELAIN melakukan transaksi atas pemanfaatan dan pengalihan harta berwujud, pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa juga dapat melakukan transaksi atas transaksi pemanfaatan dan pengalihan harta tidak berwujud.
Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 menyebutkan bahwa harta tidak berwujud meliputi harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi perdagangan (trade intangibles) dan harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi pemasaran (marketing intangibles).
Hal ini juga sejalan dengan yang terdapat pada Paragraf 6.3 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 yang membedakan harta tidak berwujud dalam kategori trade intangible dan marketing intangible.
Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai pengertian dari marketing intangible sebagai salah satu kategori harta tidak berwujud, baik menurut OECD Transfer Pricing Guidelines maupun aturann domestik Indonesia melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
“An intangible that is concerned with marketing activities, which aids in the commercial exploitation of a product or service and/or has an important promotional value for the product concerned.”
Terjemahan:
Harta tidak berwujud yang berhubungan dengan kegiatan pemasaran, yang dapat membantu eksploitasi komersial suatu produk atau jasa dan/atau yang mempunyai nilai promosi yang penting untuk suatu produk.
Harta tak berwujud pemasaran meliputi dan tidak terbatas pada merek dagang atau nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, saluran distribusi, nama yang unik, simbol atau gambar yang memiliki nilai promosi yang penting bagi produk yang bersangkutan.
Nilai harta tidak berwujud pemasaran tergantung dari beberapa faktor, termasuk reputasi dan kredibilitas merek atau nama dagang, tingkat pengendalian mutu dan riset yang berkelanjutan, distribusi dan ketersediaan barang dan jasa yang dipasarkan, keberhasilan biaya promosi dan lain-lain.
Atas penjelasan di atas, secara sederhana marketing intangible dapat diartikan sebagai harta tidak berwujud yang membantu dalam kegiatan pemasaran pada suatu produk atau jasa, seperti merek dagang. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.