Ilustrasi. (DDTCNews)
TERKUAKNYA Panama Papers beberapa waktu lalu sepertinya menjadikan kata "tax haven" semakin akrab di telinga masyarakat.
Tax haven itu sendiri adalah istilah yang menggambarkan suatu negara yang menjadi tempat berlindung bagi para wajib pajak (WP), sehingga para WP ini dapat mengurangi bahkan menghindari kewajiban membayar pajaknya atau biasa disebut sebagai surga bagi para pengemplang pajak.
OECD Report 1998 berjudul ‘Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue’ menyatakan  tidak ada definisi yang pasti dari tax haven.
Namun, secara umum tax haven diartikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan tarif pajak rendah bahkan sampai 0% atau tidak mengenakan pajak sama sekali dan memberikan jaminan kerahasiaan atas aset yang disimpannya.
Masih dalam report yang sama, OECD juga menetapkan 4 kriteria untuk mengkategorikan bahwa suatu negara tergolong sebagai tax haven countries, yaitu:
(Baca: Kriteria Negara Tax Haven)
Selain itu, Pasal 18 ayat (3c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) menyebut tax haven country sebagai alat perlindungan pajak yang berbunyi sebagai berikut:
".......... di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country).... "
Berdasarkan data DDTCNews, dari 193 negara yang ada di dunia, 16% - 34% terindikasi sebagai negara tax haven.
(Baca: Inilah Daftar Negara Tax Haven)