BERDASARKAN hasil pemeriksaan pajak dan kaitannya dengan tagihan pajak, Ditjen Pajak akan menerbitkan suatu surat  yang disebut Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil, termasuk sanksi administrasi pajak.
Apa itu SKP?
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP), SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
SKP berfungsi sebagai :
- Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau material dalam memenuhi ketentuan perpajakan;
- Sarana untuk mengenakan sanksi perpajakan;
- Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak;
- Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar;
- Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
Berdasarkan UU KUP, SKP dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB):Â surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB): surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Timbulnya pajak lebih bayar ini disebabkan karena kredit pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dibayar.Â
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT): surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Timbulnya ketetapan ini biasanya dikarenakan adanya data baru yang belum terungkap pada saat pemeriksaan sebelumnya pada tahun pajak yang bersangkutan.
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN): surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Menurut UU KUP, Ditjen Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan SKP atas semua surat pemberitahuan (SPT) yang disampaikan Wajib Pajak.
Penerbitan suatu SKP hanya terbatas pada wajib pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data pajak yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak.
SKP dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau pada saat berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.