SENGKETA pajak merupakan hal yang tidak terhindarkan dari suatu sistem perpajakan. Sengketa pajak umumnya dapat terjadi karena peraturan yang multitafsir sehingga menyebabkan perbedaan interpretasi peraturan antara wajib pajak dan otoritas pajak (Butani, 2016).
Umumnya, penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan melalui pengadilan dengan mengikuti proses banding. Pada tahapan awal proses banding, pemohon banding dapat mengajukan surat banding ke pengadilan pajak.
Setelahnya, terbanding diwajibkan untuk membuat surat uraian banding ke pengadilan pajak. Lantas, apa itu surat uraian banding?
Definisi
MERUJUK pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, (UU 14/2002), surat uraian banding adalah surat terbanding kepada pengadilan pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding.
Setelah pemohon banding mengirimkan surat banding kepada pengadilan pajak, pengadilan pajak akan meminta surat uraian banding kepada terbanding. Permintaan dibuat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima surat banding.
Kemudian, terbanding harus menyerahkan surat uraian banding dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat uraian banding. Salinan surat uraian banding dikirim kepada pemohon banding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima oleh pengadilan pajak.
Terdapat lima hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan surat uraian banding berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-65/PJ/2012. Pertama, Pasal 27, Pasal 32 UU KUP dan peraturan perundang-undangan lainnya serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU 14/2002.
Kedua, keputusan/objek yang disengketakan merupakan keputusan/objek yang bisa diajukan banding berdasarkan pasal 27 ayat (1) UU KUP dan pasal 31 ayat (2) UU No. 14/2002.
Ketiga, materi yang diajukan banding adalah materi yang diajukan keberatan. Keempat, tanggapan terbanding harus relevan dengan alasan yang diajukan oleh wajib pajak dalam surat banding.
Kelima, dalam hal terdapat sebagian nilai koreksi pemeriksa dibatalkan pada proses keberatan dan sebagian nilai koreksi yang dipertahankan diajukan banding, perhitungan nilai koreksi yang dibatalkan dan dipertahankan diberikan penjelasan secara rinci untuk dapat memberikan informasi yang jelas pada saat sidang banding di pengadilan pajak.
Setelah surat uraian banding diterima, pemohon banding dapat menyerahkan surat bantahan kepada pengadilan pajak. Surat bantahan harus diserahkan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan surat uraian banding.
Sebagai informasi, untuk pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak dilakukan tanpa surat uraian banding. (rig)