KAMUS PAJAK INTERNASIONAL

Hati-Hati Mendefinisikan Negara dalam Konteks P3B

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 April 2020 | 15.01 WIB
Hati-Hati Mendefinisikan Negara dalam Konteks P3B

PENENTUAN negara (state) atau yurisdiksi pemajakan sangat penting untuk menentukan apakah subjek pajak merupakan resident dari negara yang mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Negara dalam konteks P3B tidak hanya meliputi apakah subjek pajak merupakan resident dari suatu negara seperti yang didefinisikan dalam P3B, tetapi juga termasuk apakah yang negara bersangkutan memang memenuhi kualifikasi untuk menggunakan P3B yang dimaksud. 

Di bawah ini diberikan contoh pengertian negara dalam konteks P3B. Contoh yang diberikan dengan menggunakan P3B Indonesia-China. Pertanyaan yang diajukan adalah apakah subjek pajak badan yang didirikan dan berkedudukan di Hong Kong berhak untuk menggunakan P3B Indonesia-China dalam rangka mendapatkan fasilitas yang diatur dalam P3B Indonesia-China tersebut?

Untuk membahas pertanyaan di atas, kita harus lihat definisi "China" yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a butir (ii) P3B Indonesia-China sebagai berikut ini:

The term “China” comprises the territory of the People’s Republic of China as defined in its laws and the adjacent areas over which the Peoples Republic of China has sovereignity, sovereign rights or jurisdiction in accordance with international law.

Arti rumusan di atas adalah bahwa istilah ”China” meliputi wilayah Republik Rakyat China seperti dirumuskan dalam undang-undang domestik China dan daerah di sekitarnya di mana Republik Rakyat China memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak kewenangan untuk mengatur sesuai dengan hukum internasional.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Hong Kong merupakan wilayah Republik Rakyat China berdasarkan rumusan P3B Indonesia-China di atas?

Seperti kita ketahui bersama, sejak tanggal 1 Juli 1997, Hong Kong telah kembali bergabung dengan China. Walaupun Hong Kong telah bergabung dengan China, Hong Kong diperlakukan sebagai “Special Administrative Region (SAR)”. Kedudukan sebagai Special Administrative Region tersebut berlaku selama 50 tahun sejak 1 Juli 1997.

Dalam Special Administrative Region Hong Kong berlaku sistem ”one country, two systems”. Sistem tersebut menegaskan bahwa Hong Kong, antara lain, mempunyai otonomi khusus dalam bidang ekonomi seperti membuat perjanjian internasional dalam bidang ekonomi sebagaimana disebutkan dalam Konstitusi Dasar (Basic Law) Hong Kong. Akan tetapi, otonomi khusus tersebut tidak berlaku di bidang politik luar negeri dan pertahanan yang menjadi wewenang Republik Rakyat China. 

Otonomi khusus Hong Kong sebagai Special Administrative Region juga meliputi bidang perpajakan seperti yang diatur dalam Pasal 108 Basic Law Hong Kong yang menyebutkan:

The Hong Kong SAR shall practice an independent taxation system. The Hong Kong SAR shall, taking the low tax policy previously pursued in Hong Kong as reference, enact law on its own concerning types of taxes, tax rates, tax reductions, allowances and exemptions, and other matters of taxation.

Berdasarkan hal-hal di atas, untuk kepentingan P3B Indonesia-China, di mana berdasarkan ketentuan perundang-undangan domestik China, Hong Kong bukan bagian dari China. Dengan demikian, subjek pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Hong Kong tidak berhak untuk menggunakan P3B Indonesia-China.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.