Ilustrasi. (DDTCNews)
TENGGAT waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan semakin dekat. Guna memudahkan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak (WP), saat ini Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai fasilitas pelaporan secara online, diantaranya melalui e-Filing maupun e-Form.
Bagi wajib pajak yang sudah terbiasa melaporkan SPT secara online, istilah e-Filing maupun e-Form mungkin sudah tidak asing lagi. Namun, berbeda dengan wajib pajak (WP) baru, kedua istilah tersebut mungkin masih membingungkan.
Lantas apa sebenarnya e-Filling dan e-Form? Apa perbedaanya?
E-Filing
E-FILING adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs web DJP (www.djponline.pajak.go.id) atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP).
Fitur e-Filing dapat dimanfaatkan untuk melaporkan SPT tahunan bagi WP orang pribadi (OP), baik bagi WP OP dengan formulir 1770 SS, 1770 S, maupun 1770. Anda juga dapat mempelajari perbedaan ketiga formulir tersebut pada artikel ini. Bagi WP badan juga dapat menyampaikan SPT tahunan Badan (1771) melalui e-Filing.
Pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, WP harus sudah mengantongi EFIN untuk mendaftarkan diri dalam sistem DJP Online.
Adapun secara ringkas, untuk melaporkan SPT melalui fitur e-Filing, WP dapat mengakses laman www.djponline.pajak.go.id. Setelah melakukan login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password, Anda perlu memilih menu lapor – e-Filing dan melakukan pengisian SPT Tahunan dengan panduan maupun tidak. Anda juga bisa masuk ke laman efiling.pajak.go.id.
Data penghasilan, daftar harta, dan hutang merupakan komponan yang harus diisikan. Setelah mengisi data secara benar dan lengkap, WP akan diminta memasukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email sebelum dapat mengirimkan hasil SPT Tahunan melalui menu submit SPT.
Tidak berselang lama setelah SPT dikirimkan, WP akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan melalui email masing-masing, sebagai bukti bahwa SPT telah dilaporkan. Anda juga dapat menyimak tata cara pelaporan pajak melalui e-Filing pada infografis berikut.
Adanya fitur e-Filing dapat mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, sehingga WP tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) dan mengantre panjang. Selama terhubung dengan internet Anda dapat melaporkan SPT anda dimanapun dan kapanpun.
Namun, tak jarang terjadi error saat tengah menggunakan fitur e-Filing. Apabila hal ini terjadi, Anda dapat mengecek Daftar Kode Error untuk meperoleh informasi mengenai cara penanganannya. Selain itu, untuk mengatasi jaringan internet yang tidak stabil WP dapat memanfaatkan fitur e-Form.
E-Form
E-FORM merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline. Seperti halnya e-Filing, fitur e-Form juga diakses melalui laman djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id.
Secara ringkas, untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form, WP harus login pada laman DJP Online lalu memilih menu e-Form. Setelah menu e-form dipilih maka akan muncul menu untuk mengunduh berkas terkait e-form diantaranya formulir e-Form, aplikasi form viewer (aplikasi agar formulir SPT elektornik dapat dibuka), petunjuk instalasi aplikasi form viewer dan petunjuk pengisian e-Form.
WP dapat membuat SPT e-Form sesuai dengan jenis formulir SPT yang diperlukan. Setelah mengunduh, WP dapat mengisi SPT tahunan secara offline menggunakan e-Form dan aplikasi form viewer yang sudah di-install. Adapun informasi harus diisi dan dilengkapi oleh WP diantaranya penghasilan, harta, hutang, dan daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Setelah diisi secara lengkap, WP harus mengunggah file tersebut ke sistem DJP langsung melalui fitur e-Form (tanpa harus masuk kembali ke laman DJP Online) dan akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima resmi SPT. Namun, fitur e-Form hanya tersedia bagi WP yang menggunakan formulir SPT 1771, 1770, dan formulir SPT 1770S.
Perbedaan
WP yang memillih mengisi SPT melalui fitur e-Filing, diharuskan selesai mengisi formulir SPT tahunan pada satu waktu pengisian. Pasalnya, jika tidak diselesaikan pada saat itu juga maka WP harus mengisi kembali formulir SPT dari awal. Dengan demikian WP sangat bergantung dengan kelancaran situs DJP Online dan kestabilan koneksi internet.
Sementara itu, WP yang memilih mengisi SPT menggunakan fitur e-Form hanya memerlukan jaringan internet saat mengunduh dan mengupload. Pasalnya, WP dapat mengisi formulir yang sudah diunduh secara offline.
Selanjutnya, pelaporan SPT dengan e-Filing sudah dapat dilakukan menggunakan smartphone berbasis Android. Namun, e-Form belum dapat dijalankan menggunakan Android dan belum dilengkapi dengan petunjuk pengisian teknis yang spesifik seperti e-Filing.
Kendati demikian, DJP menciptakan e-Form bukan untuk mencari mana yang lebih baik dan lebih mudah melainkan guna menambahkan opsi kepada WP dalam menyampaikan SPT tahunannya. Penambahan opsi pelaporan ini dilaksanakan demi terwujudnya target DJP mengikuti perkembangan era digital. (kaw)