KABUPATEN BLITAR

Listrik Dicuri, Beban Pajak PJU Pemda Membengkak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 17:19 WIB
Listrik Dicuri, Beban Pajak PJU Pemda Membengkak

KANIGORO, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Blitar masih menemukan masyarakat yang melakukan pencurian listrik, yang diketahui diambil dari Penerangan Jalan Umum (PJU). Padahal, pembayaran pajak PJU tersebut dibebankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dispenda Kabupaten Blitar Ismuni, Jumat (5/8). Menurutnya, kerugian daerah diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah khusus untuk pencurian listrik yang dibebankan pada PJU, sedangkan kerugian dari pihak PLN lebih besar lagi jumlahnya.

“Hal itu membuat pemerintah merugi karena pajak PJU meningkat akibat pencurian listrik yang berakibat pada meningkatnya penggunaan listrik,” ujarnya.

Baca Juga:
Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Mengantisipasi terus meruginya Pemda akibat pencurian listrik, saat ini Pemkab Blitar bersama dengan PLN terus melakukan penertiban dengan adanya meterisasi listrik. Ismuni menambahkan, pihaknya berharap masyarakat tidak melakukan pencurian listrik karena hal ini sangat merugikan Pemda yang selama ini membayar PJU.

Sementara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Blitar merespons cepat temuan Dispenda Kabupaten Blitar atas persoalan ini. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Mujib mengatakan untuk mengklarifikasi masalah tersebut, dalam waktu dekat komisinya akan segera memanggil Dispenda Kabupaten Blitar dan PLN.

“Karena pencurian listrik dari PJU juga bisa mengakibatkan pendapatan daerah menjadi rendah, sehingga harus segera ada penertiban,” katanya.

Mujib menyampaikan, seperti dilansir jatimtimes.com, pencurian listrik dari PJU yang dilakukan oleh masyarakat biasanya digunakan pula untuk kepentingan pribadi sehingga penggunaannya sangat merugikan Pemda. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:32 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB