LAPORAN PER NEGARA

Lihat di Sini, Panduan Terbaru Pelaporan CbCR dari OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 15:38 WIB
Lihat di Sini, Panduan Terbaru Pelaporan CbCR dari OECD Tampilan depan dokumen panduan. 

JAKARTA, DDTCNews – Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) OECD/G20 tentang BEPS telah merilis panduan interpretatif tambahan tentang laporan per negara (country-by country report/CbCR).

Panduan tambahan ini dirilis untuk memberikan kepastian yang lebih besar bagi pengelola administrasi pajak maupun grup perusahaan multinasional (MNE) tentang implementasi dan operasi CbCR yang merupakan bagian dari Aksi ke-13 Proyek BEPS. Unduh dokumen panduan di sini.

“Seperangkat pedoman lengkap mengenai interpretasi dan operasi BEPS Action 13 yang dikeluarkan sejauh ini disajikan dalam dokumen yang dirilis. Ini akan terus diperbarui dengan panduan lebih lanjut yang mungkin disepakati,” demikian pernyataan OECD, seperti dikutip dalam laman resminya, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Panduan baru mencakup beberapa pertanyaan dan jawaban atas sejumlah topik. Salah satunya terkait dengan perlakuan dividen untuk tujuan ‘laba (rugi) sebelum pajak penghasilan (PPh)’, ‘PPh yang masih harus dibayar (tahun berjalan)’, dan ‘PPh yang dibayarkan (berdasarkan cash basis)’.

Selain itu, ada pula tambahan mengenai penggunaan jumlah yang dipersingkat atau pembulatan. Panduan itu memberikan jawaban atas pertanyaan diizinkan atau tidaknya MNE melaporkan jumlah pembulatan pada Tabel 1 CbCR-nya.

OECD juga memberikan tambahan panduan terkait bagaimana deemed listing provision ditetapkan. Selain itu, ada pula panduan mengenai pengarsipan lokal (local filing) dan pengajuan deklarasi unilateral untuk tujuan pertukaran CbCR.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Terkait dengan pengajuan deklarasi unilateral itu, ada jawaban mengenai pertanyaan haruskan yurisdiksi mempertimbangkan hal tersebut untuk mengedepankan tanggal efektif konvensi multilateral dalam mutual administrative assistance in tax matters untuk keperluan petukaran CbCR.

OECD juga memberi tambahan panduan mengenai kesalahan umum (common errors) yang dilakukan grup MNE dalam menyiapkan CbCR. Ringkasan kesalahan umum juga telah diunggah dalam situs web OECD berikut.

Ringkasan tersebut, lanjut OECD, akan membantu grup MNE untuk menghindari kesalahan. Selain itu, pengelola administrasi pajak terbantu dalam mendeteksi kesalahan. Ringkasan ini akan diperbarui lebih lanjut.

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Semua negara OECD dan G20 telah berkomitmen untuk menerapkan pelaporan CbCR, seperti yang tercantum dalam Laporan Aksi ke-13 ‘Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting’. Pelaporan ini memberikan manfaat dari sisi administrasi pajak maupun grup MNE.

“Pertanyaan interpretasi yang telah muncul akan paling baik ditangani melalui pedoman umum. OECD akan berusaha untuk membuat ini tersedia. Panduan dalam dokumen ini dimaksudkan untuk membantu dalam hal ini,” jelas OECD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan