KOTA PADANG

Libur Lebaran Gairahkan PAD

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 16:52 WIB
Libur Lebaran Gairahkan PAD

PADANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Padang memperoleh peningkatan retribusi objek wisata lebih dari 200% jika dibandingkan dengan waktu yang sama pada lebaran tahun lalu.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang Medi Iswandi mengatakan, dengan peningkatan yang signifikan ini, penerimaan asli daerah (PAD) 2016 diperkirakan bisa lebih meningkat dibanding tahun lalu.

“Di momen libur lebaran ini banyak wisatawan yang mengunjungi tempat wisata di Kota Padang, sehingga perputaran uang di daerah semakin meningkat,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Medi juga menambahkan, PAD bukan hanya bersumber dari retribusi wisata, melainkan juga dari pajak hotel dan restoran. “Tahun lalu PAD dari sektor pariwisata mencapai Rp43 miliar dan tahun ini diprediksi mampu memembus Rp50 miliar” jelasnya.

Jika dikalkulasikan, tambah Medi, apabila 60 ribuan orang pengunjung membelanjakan sekitar Rp30 ribu saja per orang per hari selama empat hari ini, serta 5% dari 60 ribu pengunjung itu menginap di hotel mewah, tentu angkanya cukup fantastis.

“Hitung-hitungan ini belum termasuk dengan biaya transportasi yang dikeluarkan serta oleh-oleh yang dibeli oleh wisatawan,” ujar Medi seperti dikutip gosumbar.com.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Menyambut libur lebaran ini, Pemerintah Kota Padang memang telah menyiapkan sarana dan prasarana di objek wisata yang ada, sehingga wisatawan merasa nyaman ketika berlibur.

Selain sarana dan prasarana yang siap diserbu wisatawan, Pemerintah Kota Padang juga memberikan rekomendasi 50 rumah makan yang tarifnya sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Pada momen libur lebaran seperti ini, tak heran jika penerimaan pajak daerah dari sektor hotel dan restoran juga ikut meningkat,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN