PERGANTIAN DIRJEN PAJAK

Lepas Jabatan Dirjen Pajak, Ken Sampaikan Surat Perpisahan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 04 Desember 2017 | 09:54 WIB
Lepas Jabatan Dirjen Pajak, Ken Sampaikan Surat Perpisahan

JAKARTA, DDTCNews - Ken Dwijugiasteadi mengakhiri jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan pada 30 November 2017. Ken harus rela melepas jabatannya karena sudah memasuki masa pensiun.

Posisi Ken langsung digantikan oleh Robert Pakpahan yang dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meneruskan apa yang telah dibangun Ken selama ini.

Ken pun memberi salam perpisahan dan menumpahkan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ken telah mengabdi di Ditjen Pajak hampir 34 tahun.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Ungkapan Ken ini dituangkan dalam surat yang ditulis tangan layaknya Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 30 November 2017. Berikut ungkapan Ken yang dikutip DDTCNews dalam akun Instagram @ditjenpajakri, Jakarta, Minggu (3/12):

Sahabatku semua di DJP.

Tidak terasa 34 tahun aku bersamamu, banyak suka dan duka kita arungi bersama.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Namun kita semua hanya berpikir untuk negara bukan yang lain.

Aku hanya seorang sahabatmu yang hanya bisa memberikan sedikit peran terhadap DJP.

Semua keberhasilan dan kesuksesan hanya karena kamu semua, dan semua kesalahan dan kegagalan semuanya tanggung jawab aku sebagai pimpinan.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Aku akan bahagia apabila kamu semua sukses dan bahagia.

Aku mohon pamit dan maafkan semua kesalahanku.

Aku akan selalu merindukanmu.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

I love you sahabatku.

Jugiasteadi
Ken.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024