ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Bayar Pajak pada SPT Tahunan, Simak Lagi Alur Restitusinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Maret 2022 | 17:30 WIB
Lebih Bayar Pajak pada SPT Tahunan, Simak Lagi Alur Restitusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur alur restitusi atau pengembalian pajak yang diakibatkan oleh wajib pajak berstatus Lebih Bayar.

Tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan.

"Sesuai PER-02/2019, atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak dikutip, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Lebih lanjut, DJP menegaskan apabila terdapat wajib pajak yang menyampaikan SPT dengan status Lebih Bayar, KPP akan memastikan terlebih dahulu SPT tersebut dianggap terdapat kelebihan pembayaran pajak atau tidak dengan memperhatikan beberapa hal sesuai Pasal 24 ayat (1) PER-02/2019.

Kemudian, jika wajib pajak terkait terbukti memang terdapat kelebihan pembayaran pajak dan memilih untuk direstitusikan, atas kelebihan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPP melalui proses pemeriksaan sesuai dengan Pasal 17B UU KUP.

Terakhir, apabila dilakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak di KPP akan memberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan (SPP).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Ketentuan lengkap terkait pemeriksaan restitusi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.t.d. PMK 18/2021.

Seperti diketahui, restitusi pajak kerap berlangsung saat periode lapor SPT Tahunan. Apalagi sebentar lagi batas lapor SPT Tahunan 2021 segera berakhir pada 31 Maret 2022 untuk orang pribadi dan pada 30 April 2022 bagi wajib pajak badan.

Salah satu wajib pajak menanyakan ketentuan terkait dengan restitusi pajak ini melalui Twitter. Netizen ini mengaku sudah 1 pekan mengajukan restitusi pajak, tetapi belum ada pemberitahuan apapun.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

"SPT Tahunan orang pribadi Kak, sudah centang untuk restitusi tapi langkah lanjutannya masih belum tahu. Notifikasi pada aplikasi atau sejenisnya gitu nggak ada sama sekali jadi bingung. Ini kalau pun direstitusi lewat apa ya?" tanya salah seorang warganet, Selasa (15/3/2022). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya