KEBIJAKAN PAJAK

Layanan Restitusi Dipercepat Sudah Lebih Baik? Ini Kata Pengusaha

Muhamad Wildan | Minggu, 13 November 2022 | 08:30 WIB
Layanan Restitusi Dipercepat Sudah Lebih Baik? Ini Kata Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hampir 1 tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021, asosiasi pengusaha memandang pelayanan restitusi yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) sudah lebih baik.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menyebut kalaupun terdapat beberapa wajib pajak yang permohonan restitusinya terhambat, masalah tersebut tidaklah bersifat sistemik pada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Memang secara pokok biasanya ada sudut pandang yang berbeda antara wajib pajak dan fiskus. Wajib pajak berharap mendapat restitusi semaksimal mungkin. Namun, secara umum, pelayanan restitusi sudah lebih baik," katanya, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Senada, Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Ajib Hamdani menilai proses permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat pun saat ini sudah relatif mudah.

"Namun, insentif ini juga menimbulkan kekhawatiran karena masih bisa diperiksa di kemudian hari. Artinya, belum pasti secara hukum. Banyak wajib pajak berpikir panjang sebelum memutuskan untuk memanfaatkannya," katanya, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Oleh karena itu, lanjut Ajib, wajib pajak perlu menyelenggarakan pembukuan secara memadai agar restitusi yang telah diajukan sebelumnya dapat dipertahankan apabila Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan melalui PMK 209/2021 memutuskan untuk meningkatkan batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari yang awalnya hanya senilai Rp1 miliar menjadi maksimal Rp5 miliar.

Ambang batas restitusi PPN dipercepat ditingkatkan oleh pemerintah guna membantu likuiditas pada wajib pajak. Restitusi tersebut diharapkan dapat digunakan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Setelah memberikan restitusi PPN dipercepat, DJP memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara