PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT via e-Filing Setiap Tahun, Menteri Teten: Sangat Nyaman

Dian Kurniati | Selasa, 22 Maret 2022 | 09:30 WIB
Lapor SPT via e-Filing Setiap Tahun, Menteri Teten: Sangat Nyaman

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Instagram @pajakjaktim)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menceritakan pengalamannya ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan 2021.

Teten mengatakan pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui e-filing. Menurutnya, e-filing telah memberinya kemudahan ketika melaporkan SPT Tahunan dalam beberapa tahun terakhir.

"Sudah beberapa tahun ini, saya melapor pajak tanpa datang ke kantor pajak. Jadi sangat nyaman," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaktim, dikutip pada Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Teten menuturkan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT Tahunan. Dia juga mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2021 dan membayar pajak yang terutang sebelum jatuh tempo.

Seperti diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Selain itu, Teten juga mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan.

Dia menjelaskan PPS hanya akan diselenggarakan sampai dengan 30 Juni 2022. Untuk itu, wajib pajak perlu segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Menurut Teten, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk membiayai program-program pemerintah. Terlebih, dalam situasi pandemi seperti saat ini, uang pajak dibutuhkan untuk menangani Covid-19 sekaligus memulihkan ekonomi.

"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pemutihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan seperti vaksinasi dan pemberian subsidi pada masa pandemi ini," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah