KEPATUHAN PAJAK

Lapor SPT Pakai E-Filing, Ini Imbauan Wapres JK pada Masyarakat

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2019 | 16:49 WIB
Lapor SPT Pakai E-Filing, Ini Imbauan Wapres JK pada Masyarakat

Wapres Jusuf Kalla saat melaporkan SPT melalui e-Filing. (foto:wapresri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya pada hari ini, Senin (18/3/2019).

Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter-nya mengatakan Wakil Presiden yang akrab disapa JK ini menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-Filing di Istana. Pelaporan menggunakan e-Filing mendapat apresiasi.

“Wapres mengapresiasi kemudahan pelaporan SPT Tahunan dan mengaku puas bisa menggunakan aplikasi tersebut,” ungkap DJP dalam media sosial tersebut.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Mengutip informasi dari laman resmi wapresri.go.id, JK mengaku tidak mengalami hambatan yang berarti dalam pelaporan SPT tahun pajak 2018. Proses pelaporan secara keseluruhan berjalan lancar, meskipun tidak harus berada di kampung halamannya, Makassar.

“Biasanya saya di Makassar karena data saya di Makassar, tapi dengan internet [e-Filing], [pelaporan] boleh di mana saja,” tuturnya.

Dalam proses pelaporan kali ini, dia mengatakan memang ada sedikit masalah dari sisi koneksi internet. Dia menengarai ini karena dilakukan secara bersamaan. DJP, sambungnya, juga akan terus meningkatkan kualitas sistem pelaporan. Dalam kesempatan itu, JK melaporkan SPT bersama anak-anaknya.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

JK pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan SPT sebelum tenggat 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2019 untuk wajib pajak badan. Pelaporan secara tepat waktu akan menghindarkan pengenaan denda.

“Masih ada waktu 12 hari agar masyarakat menggunakan waktu itu. Kalau tidak [lapor] akan kena denda. Ini [pelaporan menggunakan e-Filing] mudah, tidak harus ke kantor pajak. Bisa dari rumah atau kantor,” jelas JK. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M