KURS PAJAK 09 NOVEMBER - 15 NOVEMBER 2022

Lanjutkan Tren, Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 09 November 2022 | 09.09 WIB
Lanjutkan Tren, Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Nilai kurs pajak suntuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.663. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp15.584 per dolar AS.

Selanjutnya, rupiah berbalik menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak dipatok pada level Rp9.993,86 per dolar Australia atau turun tipis dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp9.993,95 per dolar Australia.

Sementara itu, rupiah masih mengalami tekanan terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.305,15 per ringgit Malaysia. Nilai tersebut naik dari posisi pekan lalu senilai Rp3.297,32 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah juga masih berlanjut terhadap dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ini ditetapkan senilai Rp11.064,46 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp11.029,22 per dolar Singapura.

Sebaliknya, euro berbalik melemah terhadap rupiah. Kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.437,80. Kurs pajak terhadap mata uang zona eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp15.536,65 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.59/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 09 November 2022 - 15 November 2022:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.663,0079,00
2Dolar Australia (AUD)9.993,86-0,09
3Dolar Kanada (CAD)11.484,2130,38
4Kroner Denmark (DKK)2.074,20-13,98
5Dolar Hongkong (HKD)1.995,2810,03
6Ringgit Malaysia (MYR)3.305,157,83
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.140,58131,82
8Kroner Norwegia (NOK)1.505,150,46
9Poundsterling Inggris (GBP)17.818,80-119,25
10Dolar Singapura (SGD)11.064,4635,24
11Kroner Swedia (SEK)1.417,27-1,81
12Franc Swiss (CHF)15.624,28-56,66
13Yen Jepang (JPY)10.586,1415,39
14Kyat Myanmar (MMK)7,460,03
15Rupee India (INR)189,350,62
16Dinar Kuwait (KWD)50.513,08262,03
17Rupee Pakistan (PKR)70,780,20
18Peso Philipina (PHP)267,711,18
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.168,3522,13
20Rupee Sri Lanka (LKR)42,740,14
21Bath Thailand (THB)414,594,14
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.061,9433,98
23Euro Euro (EUR)15.437,80-98,85
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.145,191,53
25Won Korea (KRW)11,020,11

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.