KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB
Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri.. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Langganan platform streaming film juga terkena pajak. Kendati merupakan bentuk hiburan, pajak yang dikenakan kepada pelanggan platform streaming film adalah pajak pertambahan nilai (PPN), bukan pajak hiburan.

Hal ini sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022. Pasal tersebut menegaskan bahwa layanan digital berupa streaming film dikenakan PPN.

“Jasa kesenian dan hiburan (penyerahan jasa digital berupa streaming film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik) dikenai PPN.” bunyi kutipan Pasal 5 ayat (3) PMK 70/2022, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Ketentuan pengenaan PPN atas platform streaming film diatur dalam PMK 60/2022. Beleid tersebut, mengatur pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

JKP melalui PMSE yang dikenakan PPN itu termasuk juga jasa digital. Adapun pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk sebagai pemungut PPN. Berdasarkan Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020, batasan kriteria tertentu tersebut meliputi 2 hal.

Pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan. Kriteria tersebut bisa bersifat akumulasi atau salah satunya.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Ditjen Pajak (DJP) akan menunjuk pelaku PMSE yang sudah memenuhi salah satu atau kedua kriteria tersebut sebagai pemungut PPN. Apabila sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN maka pelaku usaha tersebut harus memungut PPN kepada pelanggannya, termasuk penyedia platform streaming online.

Sementara itu, pajak hiburan kini sudah berubah nomenklatur menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan. Perubahan itu seiring berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Secara lebih terperinci ada 12 jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek PBJT. Pertama,
tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu

Kedua, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana. Ketiga, kontes kecantikan. Keempat, kontes binaraga. Kelima, pameran. Keenam, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Ketujuh, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor. Kedelapan, permainan ketangkasan.

Kesembilan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Kesepuluh, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.

Baca Juga:
Pemerintah Ini Ingin Pemangkasan PPN Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Kesebelas, panti pijat dan pijat refleksi. Kedua belas, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Adapun PBJT atas jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Adapun jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak daerah tidak dikenakan PPN.

Berdasarkan uraian tersebut, layanan streaming film tidak termasuk ke dalam objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Untuk itu, layanan streaming film tidak dikenakan PBJT atas jasa kesenian atau hiburan melainkan PPN sesuai dengan PMK 60/2022 dan PMK 70/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?