KURS PAJAK 16 NOVEMBER - 22 NOVEMBER 2022

Lama Tertekan, Rupiah Berbalik Menguat terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 16 November 2022 | 09.45 WIB
Lama Tertekan, Rupiah Berbalik Menguat terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah mencatat rebound terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Setelah melemah sekira 7 minggu terakhir, rupiah akhirnya berbalik menguat terhadap dolar AS pada pekan ini. Nilai kurs pajak untuk setiap US$ ditetapkan senilai Rp15.645 atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp15.663 per dolar AS.

Sebaliknya, rupiah berbalik melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.243,90 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp9.993,86 per dolar Australia.

Sementara itu, tren pelemahan rupiah terhadap ringgit Malaysia terus berlanjut. Posisi kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.330,37 per ringgit Malaysia. Angka tersebut terpantau mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang sejumlah Rp3.305,15 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura ditetapkan senilai Rp11.244,74 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion itu naik dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp11.064,46 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.851,62. Kurs pajak terhadap mata uang zona eropa ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang dipatok sebesar Rp15.437,80 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.60/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode  16 November 2022 - 22 November 2022:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.645,00-18,00
2Dolar Australia (AUD)10.243,90250,04
3Dolar Kanada (CAD)11.667,21183,00
4Kroner Denmark (DKK)2.130,7856,58
5Dolar Hongkong (HKD)1.993,99-1,29
6Ringgit Malaysia (MYR)3.330,3725,22
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.357,47216,89
8Kroner Norwegia (NOK)1.538,1833,03
9Poundsterling Inggris (GBP)18.136,08317,28
10Dolar Singapura (SGD)11.244,74180,28
11Kroner Swedia (SEK)1.463,9146,64
12Franc Swiss (CHF)16.081,91457,63
13Yen Jepang (JPY)10.886,07299,93
14Kyat Myanmar (MMK)7,460,00
15Rupee India (INR)191,982,63
16Dinar Kuwait (KWD)50.642,36129,28
17Rupee Pakistan (PKR)70,57-0,21
18Peso Philipina (PHP)269,411,70
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.161,47-6,88
20Rupee Sri Lanka (LKR)42,65-0,09
21Bath Thailand (THB)424,239,64
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.248,16186,22
23Euro Euro (EUR)15.851,62413,82
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.174,2129,02
25Won Korea (KRW)11,420,40

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.