PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 07 Februari 2025 | 10.45 WIB
Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2025.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2025, pemerintah kembali memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).

Pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif serupa pada 2023 dan 2024. Insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rusun diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat pada sektor perumahan, sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi.

“Agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tahun anggaran 2025,” bunyi pertimbangan PMK 13/2025, dikutip pada Jumat (7/2/2025).

PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi persyaratan. Persyaratan yang diatur dalam PMK 13/2025 relatif sama dengan ketentuan terdahulu, yaitu PMK 7/2024 dan PMK 61/2024.

Secara ringkas, terdapat 5 syarat yang harus dipenuhi agar penyerahan rumah tapak atau satuan rusun bisa memperoleh fasilitas PPN DTP. Pertama, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar.

Kedua, rumah atau satuan rusun tersebut merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Ketiga, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera.

Keempat, rumah atau satuan rusun tersebut pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kelima, rumah tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Insentif diberikan terhadap PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun pada masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025.

PPN DTP yang diberikan terbagi atas 2 periode. Pertama, untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Pada periode ini PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.

Kedua, untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Pada periode ini PPN DTP diberikan sebesar 50% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.

Perlu diketahui, setiap orang pribadi hanya dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP untuk maksimal 1 unit rumah tapak atau 1 satuan rusun. Selain itu, pihak yang telah memanfaatkan PPN DTP tidak boleh memindahtangankan rumah tapak atau satuan rusun tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.