KURS PAJAK 07 FEBRUARI 2024 - 13 FEBRUARI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Februari 2024 | 09:05 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah mencatatkan pelemahan terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang untuk pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Tren ini sudah terjadi selama sepekan terakhir.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.778. Posisi kurs pajak terhadap negeri Paman Sam itu jeblok dari pekan sebelumnya yang berada di level Rp15.720 per dolar AS.

Penguatan juga diikuti oleh ringgit Malaysia. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak mata uang Negeri Jiran dipatok pada level Rp3.336,87 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang berada di level Rp3.323,24 per ringgit Malaysia.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura dalam satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.774,53 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang berada di level Rp11.723,7 per dolar Singapura.

Dolar Australia juga menguat dari minggu lalu. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Kanguru tersebut ditetapkan senilai Rp10.370,49 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik cukup tinggi dari posisi minggu lalu yang berada di level Rp10.339,41 per dolar Australia.

Adapun nilai kurs mata uang zona Eropa kembali menguat. Nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp17.088,82. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang berada di teritori Rp17.078,09 per euro.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Berikut kurs pajak periode 07 Februari 2024 - 13 Februari 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.778,00 58,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.370,49 31,08
3 Dolar Kanada (CAD) 11.757,33 94,69
4 Kroner Denmark (DKK) 2.292,49 1,89
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.018,05 7,36
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.336,87 13,63
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.654,19 68,06
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.505,00 3,57
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.028,46 54,19
10 Dolar Singapura (SGD) 11.774,53 50,83
11 Kroner Swedia (SEK) 1.513,18 9,73
12 Franc Swiss (CHF) 18.307,07 169,35
13 Yen Jepang (JPY) 10.706,12 81,47
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,51 0,03
15 Rupee India (INR) 190,00 0,92
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.232,15 106,72
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,47 0,32
18 Peso Philipina (PHP) 280,69 1,61
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.207,19 15,61
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 50,10 0,76
21 Baht Thailand (THB) 445,05 4,47
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.766,53 49,66
23 Euro Euro (EUR) 17.088,82 10,73
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.193,49 3,64
25 Won Korea (KRW) 11,86 0,10

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui