KURS PAJAK 07 FEBRUARI 2024 - 13 FEBRUARI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 Februari 2024 | 09.05 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah mencatatkan pelemahan terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang untuk pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Tren ini sudah terjadi selama sepekan terakhir. 

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.778. Posisi kurs pajak terhadap negeri Paman Sam itu jeblok dari pekan sebelumnya yang berada di level Rp15.720 per dolar AS.

Penguatan juga diikuti oleh ringgit Malaysia. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak mata uang Negeri Jiran dipatok pada level Rp3.336,87 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang berada di level Rp3.323,24 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura dalam satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.774,53 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang berada di level Rp11.723,7 per dolar Singapura.

Dolar Australia juga menguat dari minggu lalu. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Kanguru tersebut ditetapkan senilai Rp10.370,49 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik cukup tinggi dari posisi minggu lalu yang berada di level Rp10.339,41 per dolar Australia.

Adapun nilai kurs mata uang zona Eropa kembali menguat. Nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp17.088,82. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang berada di teritori Rp17.078,09 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Berikut kurs pajak periode 07 Februari 2024 - 13 Februari 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.778,0058,00
2Dolar Australia (AUD)10.370,4931,08
3Dolar Kanada (CAD)11.757,3394,69
4Kroner Denmark (DKK)2.292,491,89
5Dolar Hongkong (HKD)2.018,057,36
6Ringgit Malaysia (MYR)3.336,8713,63
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.654,1968,06
8Kroner Norwegia (NOK)1.505,003,57
9Poundsterling Inggris (GBP)20.028,4654,19
10Dolar Singapura (SGD)11.774,5350,83
11Kroner Swedia (SEK)1.513,189,73
12Franc Swiss (CHF)18.307,07169,35
13Yen Jepang (JPY)10.706,1281,47
14Kyat Myanmar (MMK)7,510,03
15Rupee India (INR)190,000,92
16Dinar Kuwait (KWD)51.232,15106,72
17Rupee Pakistan (PKR)56,470,32
18Peso Philipina (PHP)280,691,61
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.207,1915,61
20Rupee Sri Lanka (LKR)50,100,76
21Baht Thailand (THB)445,054,47
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.766,5349,66
23Euro Euro (EUR)17.088,8210,73
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.193,493,64
25Won Korea (KRW)11,860,10

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.