KURS PAJAK 20 DESEMBER 2023 - 26 DESEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 Desember 2023 | 09:45 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki akhir tahun, rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi terhadap peso Filipina dan baht Thailand.

Pelemahan rupiah dibuka dengan dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.574. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp15.498 per dolar AS.

Dolar Australia pun berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut dipatok senilai Rp10.337,09 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp10.198,30 per dolar Australia.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Sementara itu, ringgit Malaysia melanjutkan tren penguatan nilai kurs pajak dengan posisi pada pekan ini senilai Rp3.325,43. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.321,36 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut menguat pekan ini dengan posisi kurs pajak senilai Rp11.659,98 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara kota tersebut naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp 11.561,88 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.919,91. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan signifikan dibanding posisi minggu lalu yang berada pada level Rp16.723,58 per euro.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 11/KM.10/KF.4/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 Desember 2023 - 26 Desember 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.574,00 76,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.337,09 138,79
3 Dolar Kanada (CAD) 11.541,43 129,73
4 Kroner Denmark (DKK) 2.269,35 26,22
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.994,85 11,30
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.325,43 4,07
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.608,54 84,71
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.450,62 29,50
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.680,55 174,46
10 Dolar Singapura (SGD) 11.659,98 98,10
11 Kroner Swedia (SEK) 1.503,98 21,11
12 Franc Swiss (CHF) 17.845,77 145,50
13 Yen Jepang (JPY) 10.837,25 233,08
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,40 1,15
15 Rupee India (INR) 186,96 1,05
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.574,68 335,99
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,91 0,38
18 Peso Philipina (PHP) 279,31 -0,61
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.151,83 19,80
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,69 0,32
21 Baht Thailand (THB) 440,82 -0,06
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.659,51 101,22
23 Euro Euro (EUR) 16.919,91 196,33
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.176,06 14,37
25 Won Korea (KRW) 11,90 0,09

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah