KURS PAJAK 06 MARET 2024 - 13 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 06 Maret 2024 | 09.15 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) di minggu kedua Maret 2024. Mata uang Garuda terpantau masih melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Pelemahan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.675. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.634.

Sementara itu, dolar Australia berbalik melemah terhadap rupiah dengan nilai kurs pajak ditetapkan sebesar Rp10.221,22 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp10.242,56 per dolar Australia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp 3.293,29 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp 3.266,06 per ringgit Malaysia.

Penguatan nilai kurs juga berlaku atas dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.655,51 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp 11.632,36 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.983,65. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp16.899,49 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.10/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 06 Maret 2024 - 13 Maret 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.675,0041,00
2Dolar Australia (AUD)10.221,22-21,34
3Dolar Kanada (CAD)11.568,12-10,83
4Kroner Denmark (DKK)2.278,5911,56
5Dolar Hongkong (HKD)2.002,744,08
6Ringgit Malaysia (MYR)3.293,2927,23
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.604,26-52,99
8Kroner Norwegia (NOK)1.484,93-3,99
9Poundsterling Inggris (GBP)19.848,0691,76
10Dolar Singapura (SGD)11.655,5123,15
11Kroner Swedia (SEK)1.518,268,97
12Franc Swiss (CHF)17.790,8446,00
13Yen Jepang (JPY)10.422,0720,46
14Kyat Myanmar (MMK)7,460,02
15Rupee India (INR)189,060,56
16Dinar Kuwait (KWD)50.916,05150,49
17Rupee Pakistan (PKR)56,140,20
18Peso Philipina (PHP)279,26-0,18
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.179,5511,23
20Rupee Sri Lanka (LKR)50,630,40
21Baht Thailand (THB)436,642,09
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.655,7836,21
23Euro Euro (EUR)16.983,6584,16
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.173,543,49
25Won Korea (KRW)11,770,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.