KURS PAJAK 06 MARET 2024 - 13 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 Maret 2024 | 09:15 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) di minggu kedua Maret 2024. Mata uang Garuda terpantau masih melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Pelemahan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.675. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.634.

Sementara itu, dolar Australia berbalik melemah terhadap rupiah dengan nilai kurs pajak ditetapkan sebesar Rp10.221,22 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp10.242,56 per dolar Australia.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp 3.293,29 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp 3.266,06 per ringgit Malaysia.

Penguatan nilai kurs juga berlaku atas dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.655,51 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp 11.632,36 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.983,65. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp16.899,49 per euro.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.10/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 06 Maret 2024 - 13 Maret 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.675,00 41,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.221,22 -21,34
3 Dolar Kanada (CAD) 11.568,12 -10,83
4 Kroner Denmark (DKK) 2.278,59 11,56
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.002,74 4,08
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.293,29 27,23
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.604,26 -52,99
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.484,93 -3,99
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.848,06 91,76
10 Dolar Singapura (SGD) 11.655,51 23,15
11 Kroner Swedia (SEK) 1.518,26 8,97
12 Franc Swiss (CHF) 17.790,84 46,00
13 Yen Jepang (JPY) 10.422,07 20,46
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,46 0,02
15 Rupee India (INR) 189,06 0,56
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.916,05 150,49
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,14 0,20
18 Peso Philipina (PHP) 279,26 -0,18
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.179,55 11,23
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 50,63 0,40
21 Baht Thailand (THB) 436,64 2,09
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.655,78 36,21
23 Euro Euro (EUR) 16.983,65 84,16
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.173,54 3,49
25 Won Korea (KRW) 11,77 0,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan