KURS PAJAK 11 OKTOBER 2023 - 17 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Masih Menguat Atas Rupiah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 Oktober 2023 | 09:27 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Masih Menguat Atas Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi terhadap dolar Australia, dolar Kanada, dan baht Thailand.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.597. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik signifikan dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp 15.469 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rupiah juga masih tertekan terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut ditetapkan senilai Rp3.302,60 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.293,73 per ringgit Malaysia.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Dolar Singapura juga terus menguat pekan ini dengan posisi kurs pajak senilai Rp11.384,03 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara kota tersebut naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp11.308,08 per dolar Singapura.

Sementara itu, dolar Australia berbalik melemah terhadap rupiah dengan posisi pada pekan ini senilai Rp9.902,72 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp9.911,30 per dolar Australia.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.402,84. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dibanding posisi minggu lalu yang berada pada level Rp16.337,43 per euro.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1/KM.10/KF.4/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 11 Oktober 2023 - 17 Oktober 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.597,00 128,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.902,72 -8,58
3 Dolar Kanada (CAD) 11.385,36 -67,56
4 Kroner Denmark (DKK) 2.199,50 8,48
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.991,65 14,48
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.302,60 8,87
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.272,30 54,32
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.425,67 -11,82
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.943,25 100,15
10 Dolar Singapura (SGD) 11.384,03 75,95
11 Kroner Swedia (SEK) 1.413,45 6,12
12 Franc Swiss (CHF) 17.032,28 142,51
13 Yen Jepang (JPY) 10.456,00 91,65
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,43 0,07
15 Rupee India (INR) 187,38 1,39
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.409,59 361,72
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,79 1,27
18 Peso Philipina (PHP) 274,98 2,85
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.158,45 34,40
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 48,23 0,34
21 Baht Thailand (THB) 421,58 -2,45
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.382,58 72,04
23 Euro Euro (EUR) 16.402,84 65,41
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.132,01 15,15
25 Won Korea (KRW) 11,51 0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah