UU CIPTA KERJA

Kriteria Investor yang Mendapatkan Fasilitas Perpajakan Diperluas

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Oktober 2020 | 13:45 WIB
Kriteria Investor yang Mendapatkan Fasilitas Perpajakan Diperluas

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, jumlah kriteria investor yang bisa mendapatkan fasilitas perpajakan dari pemerintah bertambah menjadi 11 kriteria dari sebelumnya 10 kriteria.

Pasal 18 ayat (3) UU Penanaman Modal yang direvisi dalam UU Cipta Kerja menambah satu kriteria investor yaitu penanaman modal yang mendapatkan fasilitas paling sedikit termasuk pengembangan pariwisata.

Adapun 10 kriteria lainnya tersebut antara lain menyerap banyak tenaga kerja; penanaman modal termasuk dalam skala prioritas tinggi; penanaman modal termasuk pembangunan infrastruktur.

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Penanam modal melakukan alih teknologi; penanam modal melakukan industri pionir; berada di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu; penanaman modal yang dilakukan menjaga kelestarian lingkungan;

Kemudian, melaksanakan riset dan pengembangan; bermitra dengan UMKM; dan/atau bila penanaman modal adalah industri yang menggunakan barang modal yang diproduksi di dalam negeri.

Tak hanya itu, Pasal 18 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal pada UU Cipta Kerja juga yang menghapus ayat 5 sampai dengan ayat 7, termasuk tidak lagi memerinci bentuk fasilitas yang diberikan bagi penanam modal.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

"Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 18 ayat (4) UU No. 25/2007 dalam UU Cipta Kerja, dikutip Selasa (6/10/2020).

Pada ketentuan sebelumnya, fasilitas perpajakan yang diberikan atas penanaman modal diperinci secara spesifik antara lain fasilitas pajak penghasilan (PPh) melalui pengurangan penghasilan neto.

Lalu, fasilitas keringanan atau pembebasan bea masuk atas impor barang modal serta bahan baku; pembebasan atau penangguhan PPN atas impor barang modal; penyusutan dan amortisasi dipercepat; dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak