KONSULTASI

Kriteria Impor Kertas Majalah yang Dapat Insentif PPN DTP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 05 Januari 2021 | 10.10 WIB
ddtc-loaderKriteria Impor Kertas Majalah yang Dapat Insentif PPN DTP

Alessandro Rey,

Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Rudy. Saat ini, saya bekerja pada salah satu perusahaan media yang menerbitkan majalah di Sumatra Utara. Perusahaan tempat saya bekerja mengimpor kertas untuk keperluan pencetakan majalahnya.

Apakah atas kegiatan impor tersebut terdapat insentif pajak yang dapat dimanfaatkan? Kemudian, apa saja kriteria kertas yang perlu dipenuhi agar bisa memperoleh insentif tersebut? Bagaimana dengan pelaporannya jika sudah memanfaatkan? Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rudy atas pertanyaan yang diajukan. Untuk dapat menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada peraturan perpajakan terkait.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan mengenai pemberian fasilitas kepada wajib pajak yang terkena dampak akibat wabah Covid-19. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020 (PMK 125/2020).

Adapun insentif yang diberikan melalui PMK 125/2020 adalah PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP). Sesuai Pasal 2 PMK 124/2020, atas impor kertas koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan pers baik yang dilakukan sendiri maupun sebagai indentor; dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers, PPN yang terutang ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2020.

Kemudian, apabila merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 125/2020, perusahaan media atau pers tempat Bapak bekerja termasuk ke dalam pengertian perusaan pers yang dapat memperoleh insentif di atas. Dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan pers diartikan sebagai berikut:

“Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha Pers berupa perusahaan media cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah.”

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PMK 125/2020, perusahan media yang berhak mendapatkan insentif pajak PPN atas impor kertas harus merupakan penerbit yang menerbitkan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) 58130.

Kode KLU tersebut merupakan kode KLU yang tercantum dalam (1) Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2019 yang telah dilaporkan wajib pajak, (2) SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018 bagi wajib pajak yang kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 belum jatuh tempo, atau (3) data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 2019.

Adapun ketentuan mengenai kertas yang digunakan dalam majalah dalam perusahaan media harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 125/2020, yaitu sebagai berikut:  

“Kertas majalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.

Sementara itu, ketentuan mengenai kertas pencetakan majalah yang termasuk dalam golongan pos 4802, pos 4805, pos 4810, pos 4811 terdapat dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.010/2020.

Perlu dipahami, PMK 125/2020 diundangkan pada 7 September 2020 dan resmi berlaku sejak 7 hari setelah diundangkan. Adapun masa pemberian insentifnya hanya diberlakukan untuk tahun anggaran 2020. Pelaksanaan belanja subsidi PPN DTP ini juga mengacu pada PMK yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah.

Lebih lanjut, sesuai Pasal 5 PMK 125/2020, PKP yang melakukan penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Faktur pajak tersebut harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.010/2020. Kemudian, faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah, dianggap sebagai laporan realisasi PPN DTP.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan perihal Covid-19 yang diajukan ke e-mail [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat e-mail tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.