Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang ingin memperpanjang sertifikat elektronik (sertel) dapat melakukan permohonan sertel secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Kring Pajak menyebutkan prosedur perpanjangan sertel diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.
“Silakan mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara tertulis ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP yg wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Senin (29/1/2024).
Merujuk pada Pasal 42 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, pengurus atau pemohon sertifikat elektronik harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik ke kantor pajak.
Untuk wajib pajak badan dengan status pusat, formulir dapat diajukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk. Untuk wajib pajak badan dengan status cabang, formulir dapat diajukan oleh pimpinan cabang wajib pajak badan atau pengurus cabang lainnya.
Kemudian, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa dokumen identitas diri salah satu pengurus, meliputi: fotokopi KTP dan fotokopi NPWP untuk WNI. Untuk WNA meliputi fotokopi paspor dan fotokopi NPWP bila terdaftar sebagai wajib pajak.
Selain itu, pengurus badan juga harus menunjukkan dokumen pendirian badan usaha, meliputi: akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi wajib pajak badan selain bentuk usaha tetap BUT; surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT.
Bagi wajib pajak badan bentuk joint operation, pengurus juga harus menunjukkan SPT Tahunan PPh seluruh anggota joint operation untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan sertel.
Selanjutnya, pengurus melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas. (rig)