ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Tata Cara Ajukan Sertel untuk WP Badan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2024 | 13:00 WIB
Kring Pajak Jelaskan Tata Cara Ajukan Sertel untuk WP Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang ingin memperpanjang sertifikat elektronik (sertel) dapat melakukan permohonan sertel secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Kring Pajak menyebutkan prosedur perpanjangan sertel diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

“Silakan mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara tertulis ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP yg wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

Merujuk pada Pasal 42 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, pengurus atau pemohon sertifikat elektronik harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik ke kantor pajak.

Untuk wajib pajak badan dengan status pusat, formulir dapat diajukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk. Untuk wajib pajak badan dengan status cabang, formulir dapat diajukan oleh pimpinan cabang wajib pajak badan atau pengurus cabang lainnya.

Kemudian, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa dokumen identitas diri salah satu pengurus, meliputi: fotokopi KTP dan fotokopi NPWP untuk WNI. Untuk WNA meliputi fotokopi paspor dan fotokopi NPWP bila terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga:
Kena Pemeriksaan Khusus, WP Akan Diperiksa secara Langsung di Lapangan

Selain itu, pengurus badan juga harus menunjukkan dokumen pendirian badan usaha, meliputi: akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi wajib pajak badan selain bentuk usaha tetap BUT; surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT.

Bagi wajib pajak badan bentuk joint operation, pengurus juga harus menunjukkan SPT Tahunan PPh seluruh anggota joint operation untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan sertel.

Selanjutnya, pengurus melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun