PROVINSI SULAWESI SELATAN

KPK Bantu Bapenda Kejar Penunggak PKB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2019 | 17:25 WIB
KPK Bantu Bapenda Kejar Penunggak PKB

Antrean kendaraan bermotor di Samsat. (Foto: DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Koordinator Wilayah 8 Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah Sulawesi Aldinsyah Malik Nasution mengatakan Kantor Samsat setempat harus lebih aktif mengejar tunggakan PKB tanpa peduli latar belakang wajib pajak.

“Jangan takut, saya di Jakarta juga membantu menagih PKB. Tagih seluruh tanpa melihat orangnya. Biasanya memang yang menunggak pajak bukan orang biasa,” katanya di kantor Bapenda Sulsel di Makassar, Jumat (15/3).

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Untuk memperlancar sinergi antara KPK dengan Bapenda, Aldinsyah meminta Bapenda memberikan nama dan alamat wajib pajak, serta jumlah tunggakan PKB guna mempermudah petugas dalam melakukan penagihan.

Ia juga meminta aparat sipil setempat untuk memanfaatkan pembayaran pajak secara nontunai baik melalui mesin automatic teller machine (ATM) atau menggunakan aplikasi mobile banking.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Bapenda Sulsel Denny Irawan Saardi menjelaskan petugas Bapenda telah aktif mengejar para penunggak PKB di Sulsel. Menurutnya, Bapenda telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

“Bapenda sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan PAD, di antaranya mempermudah pembayaran pajak dengan menggandeng Indomaret, sistem mobile banking, drive thru, Samsat Lorong dan sejumlah inovasi lainnya,” ungkap Denny.

Selain itu, KPK juga meminta Bapenda Sulsel menerapkan sistem pajak yang terintegrasi dengan melibatkan institusi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), seperti yang telah diterapkan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M