PEKANBARU, DDTCNews - Penerimaan pajak merupakan unsur penting dalam pembangunan daerah. Hal ini yang juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga anti rasuah itu menyebutkan bahwa proses pemungutan pajak di Kota Batam yang dilakukan secara online dapat dicontoh oleh daerah lain. Pasalnya dengan sistem berbasis internet dapat menutup peluang kebocoran dalam pungutan pajak.
"KPK juga minta kepada Bank Riau Kepri (BRK) agar mendorong BPD lainnya turut serta aktif berinisiasi seperti yang telah diterapkan oleh BRK dalam implementasi pajak online tersebut,’’ kata Koordinator Wilayah II Sumatera Pencegahan Korupsi KPK RI Adlinsyah M Nasution, Kamis (28/6).
Seperti yang diketahui, pola peningkatan PAD yang dilakukan BRK ini yaitu penerimaan pajak hotel dan restoran secara online yang sudah diterapkan di Kota Batam. Hal ini menarik perhatian KPK setelah melihat langsung implementasinya di Kota Batam.Â
KPK kemudian tertarik untuk mendorong pemkot dan pemkab lainnya melakukan hal yang sama, yakni dengan menerapkan pungutan pajak berbasis elektronik.
"Penerimaan pajak hotel dan restoran secara online yang dilakukan BRK dapat mencegah kebocoran pembayaran pajak yang kerap terjadi," ungkap Adlinsyah M Nasution.
Pada kesempatan yang sama, Dirut Bank Riau Kepri (BRK) Irvandi Gustari mengatakan bahwa pungutan pajak berbasis online ini buah kerja sama antara pemkot Kota Batam dan perbankan. Melalui sinergi ini, pungutan pajak di Kota Batam dapat berjalan secara efektif dan memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajibannya.
"Kerja sama antara BRK dan Pemko Batam ini dilaksanakan secara online, realtime dan terekam serta termonitor dan merupakan bentuk program transparansi yang tersistem," tandas Irvandi dilansir Riau Pos. (Amu)