PENERIMAAN PAJAK

Korporasi Makin Sehat, Penerimaan PPh Badan Kuartal I/2022 Tumbuh 136%

Dian Kurniati
Rabu, 20 April 2022 | 10.05 WIB
Korporasi Makin Sehat, Penerimaan PPh Badan Kuartal I/2022 Tumbuh 136%

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada kuartal I/2022 mengalami pertumbuhan hingga 136,0%. Kondisi itu berbanding terbalik dengan periode yang sama 2021, yang minus 40,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan itu terjadi karena mulai membaiknya kinerja korporasi setelah mengalami tekanan pandemi Covid-19. Di sisi lain, sebagian perusahaan juga menikmati berkah kenaikan harga berbagai komoditas global.

"Perusahaan-perusahaan ini pertama dia sudah pulih, kedua mungkin menikmati kenaikan tingkat harga komoditas, dan tentu ini menggambarkan kesehatan perusahaannya mulai pulih," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).

Sri Mulyani mengatakan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 15,1% terhadap penerimaan pajak pada kuartal I/2022. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan yang tinggi tersebut menunjukkan kinerja yang baik karena makin pulihnya perekonomian nasional.

Dia menilai faktor lain yang mendorong penerimaan PPh badan tumbuh tinggi yakni karena kebanyakan perusahaan sudah tidak lagi memperoleh insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Menurutnya, insentif itu diberikan karena APBN memainkan peran untuk melindungi sektor usaha yang lemah terdampak pandemi.

Saat ini, sebenarnya pemerintah masih memberikan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Meski demikian, insentif itu hanya berlaku pada sektor usaha yang masih terdampak pandemi seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Maret 2022 tercatat sebesar 107,2%, lebih tinggi dari Februari 2022 yang sebesar 87,7%, walaupun pada Januari 2022 angkanya sempat menyentuh 352,0%.

"Kalau kita lihat 3 bulan berturut-turut, Januari, Februari, Maret, pajak penghasilan badan itu tumbuhnya pada Januari 352%, Februari 87,7%, dan untuk Maret ini 107,2%," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.