AFRIKA SELATAN

Konsumsi Makin Tinggi, Makanan Cepat Saji Diusulkan Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 13:00 WIB
Konsumsi Makin Tinggi, Makanan Cepat Saji Diusulkan Kena Cukai

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews – Aliansi Hidup Sehat (Healthy Living Alliance) menyampaikan usulan pengenaan cukai terhadap produk makanan cepat saji kepada Lembaga Perbendaharaan Negara Afrika Selatan.

Aliansi Hidup Sehat menjelaskan konsumsi makanan cepat saji atau junk food saat ini sudah makin tinggi di Afrika Selatan. Untuk itu, pungutan pajak atas makanan cepat saji diperlukan, menyusul gula yang juga telah lebih dahulu dipungut cukai.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membangun lingkungan makanan masyarakat yang lebih sehat. Kesehatan merupakan modal yang sangat penting untuk pembangunan ekonomi negara,” katanya seperti dilansir Businesstech, Jumat (03/12/2021).

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Berdasarkan data WHO pada 2016, sekitar 28% orang di Afrika Selatan mengalami obesitas dan tertinggi di kawasan Afrika. Situasi tersebut menyebabkan rentannya gangguan kesehatan sehingga dapat memengaruhi produktivitas kerja dan perekonomian negara.

Jika tarif cukai diberlakukan atas makanan cepat saji tersebut, Aliansi Hidup Sehat memperkirakan negara akan memperoleh tambahan penerimaan baru senilai R2 miliar atau setara dengan Rp1,8 triliun.

“Dana yang diperoleh tersebut dapat dipergunakan untuk membiayai program sosialisasi dan hibah ke masyarakat untuk mengonsumsi makanan sehat,” sebut aliansi.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Program yang dapat dibantu melalui pendanaan bersumber dari retribusi junk food tersebut di antaranya. Pertama, hibah bantuan pangan anak miskin dan ibu hamil. Kedua, subsidi/pengurangan tarif pajak atas produk makanan bergizi.

Ketiga, mewajibkan ketersediaan makanan sehat di semua lembaga publik, khususnya sekolah dan rumah sakit. Keempat, terselenggaranya program gizi di seluruh sekolah di Afrika Selatan. Kelima, penguatan ketentuan pemasaran produk makanan bagi ibu dan anak.

Meski demikian, usulan tersebut menuai beberapa penolakan dari pelaku usaha di Afrika Selatan. Iyani Maluleke dari Grub Worx dan Puleng Sekekete dari Dintle Chocolate menilai kebijakan cukai tersebut akan merugikan usaha kecil.

“Sebagai produsen yang memiliki usaha kecil, pengenaan cukai pada makanan junk food ini tidak adil untuk usaha kecil. Apabila seorang memakan junk food, itu urusan mereka yang memakan,” kata Sekekete. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?