PMK 175/2022

Konsultan Pajak Tidak Sampaikan Laporan Tahunan? Ini Ketentuan Barunya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2022 | 17:47 WIB
Konsultan Pajak Tidak Sampaikan Laporan Tahunan? Ini Ketentuan Barunya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan langsung membekukan izin praktik jika konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan. Ketentuan ini termuat dalam perubahan PMK 111/2014 dalam PMK 175/2022.

Dalam ketentuan sebelumnya, konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan akan diberikan teguran tertulis. Namun, dengan terbitnya PMK 175/2022, ketentuan pada Pasal 27 ayat (1) huruf d PMK 111/2014 itu dihapus. Pemerintah akan langsung membekukan izin praktik.

“Pembekuan izin praktik … ditetapkan dalam hal … konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,” demikian bunyi penggalan Pasal 28 ayat (1) huruf e PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Sebelum diubah, dalam ketentuan sebelumnya, pemerintah memberikan waktu 3 bulan sejak diberikannya teguran tertulis kepada konsultan pajak. Jika dalam waktu 3 bulan itu tidak menyampaikan laporan tahunan, pemerintah baru akan membekukan izin praktik.

Kemudian, dalam ketentuan terbaru, pembekuan izin praktik tidak selama 3 bulan. Pembekuan izin praktik ditetapkan selama konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan. Setelah konsultan pajak menyampaikan laporan tahunan, pembekuan izin praktik akan dicabut.

Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, pemerintah akan mencabut izin praktik jika konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan dalam waktu 3 bulan sejak penetapan pembekuan izin praktik.

Baca Juga:
WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

“Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan pembekuan izin praktik, dan menetapkan pencabutan izin praktik,” bunyi Pasal 26 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun. Laporan tahunan itu disampaikan secara elektronik paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya.

Laporan tahunan konsultan pajak dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
  • melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan; dan
  • melampirkan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

“Konsultan pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak atas nama masing-masing konsultan,” bunyi Pasal 25 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:01 WIB KONSULTAN PAJAK

PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan