KP2KP MARISA

Konfirmasi Keberadaan Pabrik Bandeng, Petugas Pajak Temui Kepala Desa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2023 | 12:30 WIB
Konfirmasi Keberadaan Pabrik Bandeng, Petugas Pajak Temui Kepala Desa

Ilustrasi.

MARISA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Gorontalo pada 24 Mei 2023.

Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat mengatakan kunjungan dilakukan untuk penggalian potensi terhadap wajib pajak yang berada di Desa Dudewulo. Kunjungan juga untuk mengonfirmasi keberadaan perusahaan pembenuran bandeng.

Kami mendapatkan informasi terdapat pabrik bandeng di desa Dudewulo. Berangkat dari informasi itu, tim mengunjungi desa untuk konfirmasi dan penggalian potensi lainnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak Ini Masuk Dafnom yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal PKP

Rachmat menjelaskan kunjungan kerja ini penting dilakukan untuk meningkatkan informasi mengenai potensi perpajakan di Gorontalo, khususnya di Pohuwato. Harapannya, penerimaan pajak dan kualitas data wajib pajak bisa meningkat.

Sementara itu, Kepala Desa Dudewulo Sulpan Pakaya mengakui terdapat beberapa perusahaan yang mengajukan izin kepada Desa Dudewulo. Salah satunya adalah perusahaan yang ingin dikonfirmasi KP2KP Marisa.

Sementara itu, terdapat perusahaan lainnya yang bergerak di bidang kelapa sawit. Mereka rencananya akan membuka jalan untuk menuju ke pelabuhan.

Baca Juga:
Omzet WP OP UMKM Sudah Lewati Rp500 Juta? Harus Mulai Setor PPh Final

Kunjungan atau Visit oleh Petugas Pajak

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN