PELAPORAN SPT

Rezky Adhitya Akui Kemudahan Penggunaan E-Filing

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 Maret 2019 | 17.32 WIB
Rezky Adhitya Akui Kemudahan Penggunaan E-Filing

Rezky Adhitya.

JAKARTA, DDTCNews – Aktor Rezky Adhitya merasakan kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing.

Pengakuannya disampaikan kepada masyarakat dalam video singkat yang diunggah KPP Pratama Jakarta Jatinegara dalam akun Instagram-nya. Dalam video tersebut, Rezky mengaku sudah menggunakan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2018.

“Mulai sekarang lapor pajak lebih mudah dengan e-Filing. Bisa di mana saja dan kapan saja, dengan menggunakan handphone,” katanya dalam video tersebut, seperti dikutip pada Jumat (15/3/2019).

Setelah merasakan kemudahan pelaporan SPT Tahunan PPh – sebagai wujud kepatuhan formal wajib pajak –, Rezky mengajak warga net (netizen) untuk segera melaporkan SPT tanpa menunggu batas waktu yang ditentukan.

Seperti diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Dengan demikian, pelaporan SPT tahun pajak 2018 diterima paling lambat 31 Maret 2019. Jika terlambat, akan ada sanksi administrasi yang menanti.

“Ayo laporkan SPT kalian. Lebih awal, lebih nyaman,” imbuhnya.

Dia pun mengatakan penerimaan pajak sangat penting untuk pembangunan negara. Bagaimanapun, penerimaan pajak mempunyai porsi lebih dari 70% dari total penerimaan negara setiap tahunnya. Dengan demikian, segala bentuk belanja negara dalam APBN sangat bergantung pada realisasi penerimaan pajak.

“Pajak kita untuk kita, untuk Indonesia maju sejahtera,” tutur Rezky. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.