SEPAK BOLA

Sah, Dua Pemain Asing Persib Bandung Ini Punya NPWP

Kurniawan Agung Wicaksono
Minggu, 16 September 2018 | 16.33 WIB
Sah, Dua Pemain Asing Persib Bandung Ini Punya NPWP

Cuplikan layar tampilan video yang diunggah Ditjen Pajak melalui Instagram. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dua pemain asing Persib Bandung akhirnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Hal ini terungkap dari unggahan video Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosial Instagram dan Facebook. DJP memberikan ucapan terima kasih kepada penyerang Persib Jonathan Bauman dan bek Persib Bojan Malisic yang telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (WP).

Pemain sepak bola asal Argentina dan Serbia ini, menurut DJP, sudah menjadi subjek pajak dalam negeri. Dengan demikian, sesuai ketentuan perundang-undangan, subjek pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut postingan DJP dalam akun media sosial tersebut yang disertai dengan video berdurasi 35 detik.

Ditjenpajakri: Terima kasih @jonibauman dan @malibojan_4 dari @persib_official yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP.

Dalam ketentuan perpajakan, orang asing yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan telah menerima penghasilan maka menjadi Wajib Pajak dan wajib ber-NPWP.

#PajakKitaUntukKita

Menilik Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia. Selain itu, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan juga masuk kelompok ini.

Selain itu, orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri juga mencakup orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Dalam video tersebut, dua pemain asing yang bergabung di Persib pada awal 2018 ini membawa kartu NPWP. Mereka juga mengakhiri video dengan pernyataan ‘bayar pajak keren’. Berikut video tersebut.

Terima kasih @jonibauman dan @malibojan_4 dari @persib_official yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP. Dalam ketentuan perpajakan, orang asing yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan telah menerima penghasilan maka menjadi Wajib Pajak dan wajib ber-NPWP. #PajakKitaUntukKita

718 Likes, 14 Comments - Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on Instagram: "Terima kasih @jonibauman dan @malibojan_4 dari @persib_official yang telah mendaftarkan diri..."

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.