Bincang Academy episode ke-26.Â
JAKARTA, DDTCNews - Mengawali 2023, alangkah baiknya kalau kita mengulas kembali perihal praktik penghindaran pajak beserta ketentuan antipenghindaran pajak.
Pemahaman soal 2 hal tersebut cukup penting lantaran belum lama ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP 55/2022. Beleid tersebut mempertegas kembali sejumlah poin penting terkait dengan instrumen antipenghindaran pajak.
Tak hanya itu, data tahunan OECD berjudul Corporate Tax Statistics yang terbit beberapa bulan lalu juga menyajikan temuan tentang adanya indikasi praktik penghindaran pajak yang cukup menarik untuk dibahas.
Bagaimana latar belakang munculnya praktik penghindaran pajak? Seperti apa respons pemerintah menanggapi kondisi tersebut Lantas, bagaimana pula ketentuan dalam PP 55/2022 bisa menjadi pembuka rezim baru antipenghindaran pajak di Indonesia?
Saksikan Bincang Academy bersama Irsyad Hadi Prasetyo dengan pembahasan ulasan kembali praktik penghindaran pajak beserta data temuan OECD terbaru dan juga ketentuan antipenghindaran pajak dalam PP 55/2022.
Tonton videonya di link berikut:
Ingin memahami PP 55/2022 lebih dalam?
Ikuti Exclusive Seminar: Rezim Baru Antipenghindaran Pajak dalam PP 55/2022 dan Dampaknya bagi Wajib Pajak.
Klik tautan ini untuk informasi seminar selengkapnya.
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)