Pelaksanaan Pojok Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Ruang ASA Fisip USU.
MEDAN, DDTCNews – Bersama KPP Pratama Medan Polonia, Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) dan Prodi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU menggelar Pojok Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 27—28 Juni 2022.
Bertempat di Ruang ASA Fisip USU, kegiatan ini diharapkan membantu seluruh sivitas akademika dan warga sekitar untuk memahami mekanisme dan tata cara keikutsertaan dalam PPS. Plt Dekan FISIP USU Hatta Ridho mengatakan universitasnya mendukung program yang menjadi amanat UU HPP tersebut.
“Diharapkan para dosen, tenaga kependidikan, dan warga sekitar USU dapat memanfaatkannya untuk berkonsultasi dan mendapatkan bimbingan untuk menyampaikan laporan PPS dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hatta dalam keterangan resmi.
Dia juga mengimbau sivitas akademika dan warga sekitar USU untuk mengikuti program yang berlangsung hingga 30 Juni 2022. Keikutsertaan dalam PPS, menurutnya, akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi lebih besar pada masa mendatang jika masih ada harta yang belum diungkap.
Sebagai informasi kembali, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga akhir bulan ini. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Sementara itu, skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.
Saat mengunjungi Pojok PPS, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi berharap kehadiran Pojok PPS dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak. Dia juga berharap kerja sama riset, sosialisasi, serta edukasi pajak antara USU dan Kanwil DJP Sumut I dapat terus meningkat.
Pojok PPS ini adalah bagian dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 26 April 2021. Ada beberapa jenis pelayanan yang diberikan dalam Pojok PPS, seperti konsultasi tentang keikutsertaan, bimbingan penghitungan tarif, dan asistensi pengisian laporan secara elektronik melalui situs web DJP. (kaw)