Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain (kelima dari kiri). (foto: Kanwil DJP Jakarta Timur)
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur bekerja sama dengan Tax Center Universitas Darma Persada (Unsada) dan STIE Swadaya guna menggelar Ruang Belajar Pajak.
Ruang Belajar Pajak bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pajak di lingkungan perguruan tinggi, khususnya dosen dan pengajar. Pembelajaran akan dilakukan sebanyak 5 pertemuan yang diikuti oleh 45 dosen Unsada dan STIE Swadaya.
"Ruang Belajar Pajak merupakan program Kanwil DJP Jakarta Timur. Kali ini gabungan dari 2 perguruan tinggi. Kami mohon dukungannya," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain, dikutip pada Rabu (24/5/2023).
Ismiransyah berharap pengetahuan perpajakan terbaru yang telah disampaikan dalam Ruang Belajar Pajak dapat diteruskan oleh dosen dan pengajar ketika memberikan materi kepada mahasiswa dan masyarakat umum.
Materi pertama yang disampaikan dalam pertemuan pertama Ruang Belajar Pajak ialah materi terkait dengan UU KUP yang disampaikan Penyuluh Pajak Ahli Muda Adrianus Erwien Setyasmoko dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina Togatorop.
"Untuk mempermudah mengingat kewajiban perpajakan, cukup ingat DHBL. Daftar, hitung, bayar, lalu lapor," ujar Yolanda.
Materi terakhir ialah mengenai reformasi pajak yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia.
"Kenapa ada perubahan? Karena kami harus adjust terus, itu semua adalah bagian dari reform. Inilah reformasi perpajakan, semua terus berubah. DJP berusaha selalu menyelaraskan seiring berjalannya waktu," tutur Ani. (rig)