Direktur Pajak Internasional Prof Dr John Hutagaol (duduk) menjadi pembicara tunggal di kuliah umum Universitas Universal, Batam. (Foto: uvers.ac.id)
BATAM, DDTCNews – Universitas Universal bekerjasama dengan Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) Cabang Batam dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam menggelar kuliah umum pajak dengan mengangkat tema Keterbukaan Informasi keuangan Untuk Tujuan Pajak Di Indonesia.
Acara tersebut diselenggarakan pada hari Senin (31/7) lalu, di Kampus Universitas Universal, Batam dan dihadiri lebih dari 200 peserta yang terdiri dari akademisi yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di Batam dan sekitarnya. Tentunya pengurus dan anggota IKPI juga turut hadir.
Kuliah umum ini menghadirkan Direktur Pajak Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Prof Dr John Hutagaol sebagai pembicara dan Ketua IKPI Cabang Batam Muljadi yang menjadi moderatornya. Sambutan dari Rektor Universitas Universal Dr Kisdaryono mengawali kuliah umum tersebut.
Dalam inti acara, John Hutagaol memaparkan latar belakang lahirnya Perppu No.1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah disepakati untuk menjadi Undang-Undang oleh DPR beberapa waktu lalu.
John menjelaskan bahwa lahirnya Perppu No.1 Tahun 2017 tersebut sebagai wujud komitmen Indonesia dalam pertemuan dengan negara anggota G20 di Brisbane, Australia untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) untuk tujuan pajak.
Dengan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut pada tanggal 8 Mei 2017 lalu, menandakan salah satu persyaratan untuk mengimplementasikan AEoI yaitu adanya ketentuan domestik, sudah terpenuhi. Persyaratan lainnya yaitu perjanjian internasional, sistem transmisi, keamanan, dan kerahasiaan data.
Kuliah umum ditutup dengan penyerahan cendera mata kepada pembicara dan moderator yang dilakukan oleh Wakil Rektor, serta penyerahan sertifikat secara simbolis kepada peserta.*