FILIPINA

Komite DPR Ini Sepakat Setop Pembahasan RUU Kenaikan Tarif PPnBM

Dian Kurniati | Jumat, 06 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Komite DPR Ini Sepakat Setop Pembahasan RUU Kenaikan Tarif PPnBM

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina sepakat untuk mencabut RUU mengenai kenaikan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan usulan kenaikan tarif PPnBM dinilai tidak relevan. Semula, RUU ini diusulkan untuk mengompensasi potensi penerimaan yang hilang dari kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi wisatawan asing.

"Restitusi PPN adalah insentif yang menunjukkan kepedulian kami kepada wisatawan. Hanya kami satu-satunya negara yang sebelumnya tidak memberikan restitusi pajak," katanya, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

Salceda mengatakan Komite Keuangan DPR telah sepakat membatalkan RUU DPR 6993 yang menaikkan tarif PPnBM dari 20% menjadi 25%. Apabila disetujui, pengesahan RUU ini diperkirakan mampu menambah penerimaan negara senilai PHP15,5 miliar atau sekitar Rp4,27 triliun.

Barang-barang yang sempat diusulkan terkena tarif PPnBM tinggi antara lain jam tangan mewah, mobil mewah, jet pribadi, penjualan properti tempat tinggal senilai lebih dari PHP100 juta, produk kulit senilai PHP50.000, serta produk minuman senilai PHP20.000.

Dia menjelaskan Komite Keuangan DPR telah satu suara restitusi PPN layak diberikan kepada wisatawan asing. Meski menyebabkan adanya penerimaan yang negara hilang, kebijakan restitusi PPN diharapkan dapat membuat pariwisata Filipina menaik dan berefek pada perekonomian.

Baca Juga:
Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

"RUU PPnBM sudah dihapus. Mari Mari kita laksanakan saja kebijakan restitusi PPN untuk turis," ujarnya dilansir cnnphilippines.com.

Pada Maret lalu, DPR Filipina telah menyetujui pengesahan RUU 7292 mengenai pemberian fasilitas restitusi PPN kepada wisatawan mancanegara. Restitusi PPN diusulkan Presiden Ferdinand Marcos Jr. untuk menarik minat wisatawan asing ke Filipina.

Fasilitas ini akan diberikan kepada wisatawan asing yang membelanjakan barang minimum PHP3.000 atau sekitar Rp827.500 dari toko terdaftar untuk dibawa ke luar negeri. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan yang diusulkan pemerintah senilai PHP2.000 atau Rp552.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

BERITA PILIHAN