UNI EROPA

Komisi Eropa Rilis Revisi PPN E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Desember 2018 | 11:33 WIB
Komisi Eropa Rilis Revisi PPN E-Commerce

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa merilis revisi aturan pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru untuk sektor e-commerce yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2021. Amandemen aturan ini dirancang untuk mencegah penghindaran pajak dari sektor pasar e-commerce.

Komisaris Bidang Ekonomi dan Keuangan, Perpajakan dan Bea Cukai Uni Eropa Pierre Moscovici menyatakan aturan PPN terbaru mengatur langkah yang diperlukan untuk memastikan pasar online tidak menghindari pajak dan meringankan beban administrasi bagi bisnis online.

“Uni Eropa telah bersiap untuk menerapkan sistem PPN terbaru pada tahun 2021. Aturan ini mempermudah perusahaan untuk menjual produk secara online, sekaligus membantu negara anggota Uni Eropa untuk memulihkan kembali PPN yang hilang senilai miliaran euro,” ungkapnya di Brussels melansir Europa, Rabu (12/12).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Bagi penjual online, sistem PPN terbaru akan menerbitkan sistem baru yang akan dibutuhkan oleh perusahaan online untuk memanfaatkan EU Single Market. Sistem ini juga menyediakan portal elektronik untuk One-Stop-Shop yang bisa membantu konsumen dalam menyetor PPN atas setiap transaksi.

Tanpa portal tersebut, pendaftaran PPN akan diperlukan di setiap negara anggota Uni Eropa. Hal ini menjadi kerap dianggap menjadi hambatan terbesar bagi usaha kecil yang menjalankan bisnis online secara lintas batas.

Lebih lanjut, Moscovici menjabarkan aturan terbaru akan memastikan PPN dibayarkan pada saat barang dijual melalui pasar online. Maka mulai 2021, pasar online besar akan bertanggung jawab untuk memastikan PPN dikumpulkan atas penjualan barang oleh perusahaan non-Uni Eropa untuk konsumen Uni Eropa.

Baca Juga:
Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

Platform online akan dianggap telah memfasilitasi penjualan antara pengguna dan merinci catatan yang harus disimpan atas setiap penjualan. Adapun pajak yang jatuh tempo bisa diklaim jika penjual dari luar Uni Eropa belum memenuhi aturan terbaru.

Di samping itu, peraturan pelaksanaan aturan ini tengah dikirim ke dewan legislatof di setiap negara anggota Uni Eropa untuk dimintai persetujuan, serta dikirim pula ke dewan parlemen Eropa untuk dimintai konsultasi atau masukan.

Kabarnya, langkah teknis untuk menerapkan kebijakan ini telah dikembangkan oleh otoritas setiap negara anggota dan pengelola platform online. Negara anggota Uni Eropa juga dikabarkan tengah mendorong untuk semakin menyederhanakan PPN agar pengusaha tidak terlalu terbebani. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak