UNI EROPA

Komisi Eropa Cari Celah Hukum Lawan Perencanaan Pajak Agresif

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 September 2020 | 11:01 WIB
Komisi Eropa Cari Celah Hukum Lawan Perencanaan Pajak Agresif

Pengunjuk rasa membawa bendera Uni Eropa dengan logo mata uang euro dalam aksi Pro-Euro di depan gedung parlemen di Athena, Yunani, Kamis (9/7/15). (REUTERS/Yannis Behrakis/Antara)

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa meningkatkan kampanye untuk melawan perencanaan pajak agresif yang kerap dilakukan perusahaan multinasional dan orang kaya.

Komisioner Bidang Ekonomi Uni Eropa Paolo Gentiloni mengatakan agenda memberantas perencanaan pajak agresif menjadi prioritas pada masa pandemi Covid-19.

Dia menyebutkan pentingnya agenda ini sebagai cara untuk menjamin semua negara anggota Uni Eropa memiliki kapasitas untuk mengembalikan dana stimulus pemulihan ekonomi senilai €750 miliar.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

"Menangani perencanaan pajak yang agresif sangat penting jika kami menginginkan memiliki posisi yang seimbang di pasar tunggal," katanya di Brussels, seperti dikutip Kamis (24/9/2020).

Gentiloni menyatakan untuk menangani praktik perencanaan pajak agresif diperlukan satu kerangka kebijakan yang berlaku untuk semua negara anggota Uni Eropa. Menurutnya, aspek tersebut belum terwujud sampai saat ini untuk masalah perpajakan.

Dia menyebutkan komisi sudah mengantongi beberapa kebijakan pajak negara anggota yang kerap kali digunakan sebagai sarana melakukan perencanaan pajak agresif. Negara tersebut antara lain Belanda, Irlandia, Luksemburg dan Hungaria.

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Gentiloni menjelaskan posisi negara Uni Eropa terbelah terkait harmonisasi kebijakan perpajakan sebagai langkah bersama melawan penghindaran dan penggelapan pajak.

Kedua kubu itu disebut dalam posisi saling mengunci karena adanya hak veto negara anggota yang akan menggugurkan setiap rumusan keputusan seperti harmonisasi kebijakan atau keputusan untuk memberikan dana stimulus pemulihan ekonomi.

"Prosedur legislatif saat ini membuat pengadopsian proposal kebijakan pajak menjadi sangat lama," ungkap Paolo seperti dilansir ft.com.

Dia menambahkan proses perumusan kebijakan pajak untuk pasar tunggal Eropa belum sepenuhnya mengalami kebuntuan. Menurutnya, masih terbuka untuk mengubah skema pengambilan keputusan dari suara bulat menjadi berdasarkan suara mayoritas khusus bidang perpajakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor